OJK dan Bareskrim Siap Tindak Tegas Investasi dan Fintech Ilegal
Berita

OJK dan Bareskrim Siap Tindak Tegas Investasi dan Fintech Ilegal

Satgas Waspada Investasi sangat mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

  1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(Baca: OJK Diminta Lebih Proaktif Cegah Maraknya Investasi Ilegal)

 

Terkait maraknya investasi ilegal, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta periode 1991-1996, Hasan Mahmud, berpendapat maraknya praktik investasi ilegal juga karena rendahnya pemahaman masyarakat mengenai literasi keuangan. Menurutnya, masyarakat mudah tergiur dengan imbal hasil yang ditawarkan entitas investasi ilegal yang berani menjanjikan bunga di atas instrumen investasi.

 

“Masyarakat kita ini adalah masyarakat pemimpi. Ini yang paling sulit diubah. Masyarakat ingin berhasil kaya tanpa keringat,” kata Hasan kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, lembaga pengawas jasa keuangan seperti OJK masih perlu melakukan upaya lebih proaktif mencegah terjadinya praktik investasi ilegal yang terjadi berulang-ulang. 

 

Tags:

Berita Terkait