OJK Juga Wajibkan Fintech Peer to Peer Lending Laporkan Kredit Macet
Berita

OJK Juga Wajibkan Fintech Peer to Peer Lending Laporkan Kredit Macet

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) efektif berjalan sejak Januari 2018. Setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) termasuk pelaku fintech peer to peer lending diwajibkan lapor kepada SLIK OJK paling lambat 31 Desember 2022.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

Sementara itu, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur (PPI), dan penggadaian yang belum menjadi pelapor, wajib menjadi pelapor SLIK paling lambat tanggal 31 Desember 2022. Sedangkan, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga lain di luar LJK seperti Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat menjadi pelapor SLIK apabila telah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari OJK.

 

“Data ini sangat berguna buat industri buat melihat kredit apakah si A performance-nya bagus atau tidak,” kata Boedi.

 

Manfaat SLIK

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan.

Manfaat bagi kreditur:

1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.

2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.

3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.

4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.

5. Efisiensi biaya operasional.

6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitur atau masyarakat umum, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Manfaat SLIK bagi masyarakat:

1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.

2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.

3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.

 

Kehadiran SLIK diyakini akan sangat bermanfaat buat para pihak, tidak hanya LJK, tetapi masyarakat umum karena kualitas credit rating yang disajikan tidak hanya diperoleh dari laporan LJK semata. Boedi mengatakan untuk menjaga integritas data yang lebih baik, OJK berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain mulai dari BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta lembaga atau instansi lain termasuk swasta (Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan/LPIP) di bidang credit scoring.

 

Dengan dibukanya akses SLIK untuk sejumlah instansi diatas termasuk LPIP, OJK berharap database yang dihimpun semakin akurat menggambarkan bagaimana risiko kredit serta kualitas kredit, baik debitur orang pribadi maupun debitur korporasi. Boedi melanjutkan akurasi dan validitas data dalam SLIK akan semakin baik karena data-data cicilan seperti Telkom, PLN, PDAM, termasuk BPJS juga dimasukan untuk melihat apakah setiap bulannya debitur atau nasabah melakukan pembayaran secara tepat waktu atau tidak.

 

“Data yang masuk lebih banyak. Dari ibu kandung, nama istri (dulu tidak ada), NPWP, fasilitas pinjaman, agunan, jaminan, informasi keuangan. Sekarang memuat informasi penghasilan, data pasangan, informasi keuangan badan usaha yang lebih rinci dan informasi lain-lain. Begitu dapatkan fasilitas dari jasa keuangan, maka itu akan termonitor. Kita harapkan kalau ada kewajiban idealnya dibayar dan tepat waktu,” kata Boedi.

 

Hukumonline.com

Di tempat yang sama, Kepala Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan OJK, Ahmad Berlian mengatakan, OJK berusaha mengembangkan SLIK khususnya dalam menghimpun data kredit milik masyarakat yang selama ini belum pernah mendapatkan fasilitas kredit atau pinjaman dari lembaga keuangan manapun. Selain menggandeng sejumlah instansi termasuk LPIP, OJK juga berharap pelaku fintech peer to peer lending dapat secara sukarela sebelum nantinya diwajibkan pada tahun 2022 untuk menjadi pihak pelapor dalam SLIK OJK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait