Pajak Alat-Alat Berat Adalah Pajak Berganda
Berita

Pajak Alat-Alat Berat Adalah Pajak Berganda

Alat-alat berat seharusnya tidak dapat dikenakan pajak karena merupakan alat produksi, bukan kendaraan transportasi atau kendaraan bermotor.

ASh
Bacaan 2 Menit

“Menyamakan dua hal yang berbeda dalam pengenaan pemungutan pajak menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum. Pengenaan pajak alat-alat berat bersamaan dengan produksi yang diperoleh menyebabkan pajak berganda,” kata mantan hakim konstitusi ini.

Untuk diketahui, tujuh perusahaan kontraktor pertambangan dan konstruksi yakni PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Pama Persada Nusantara, PT Swa Kelola Sukses, PT Ricobana Abadi, PT Nipindo Prima Mesin, PT Lobunta Kencana Raya, dan PT Uniteda Arkato memohonkan pengujian pasal 1 angka 13, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (4), dan pasal 12 ayat (2) UU PDRD terhadap UUD 1945.

Pasal-pasal yang mengatur pengenaan pajak kendaraan bermotor di luar jalan umum yang termasuk alat-alat berat/besar seperti buldozer, dumptruck, grader, tractor, dan backhoe, dinilai memberatkan dan merugikan hak konstitusional para pemohon yang menguasai alat-alat berat/besar. Termasuk, jika tak bayar pajak  ancaman pidananya alat-alat berat itu bisa disita atau dipasang police line.

Para pemohon menyayangkan UU PDRD mempersamakan alat-alat berat dengan kendaraan bermotor. Padahal, dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya (UU No. 18 Tahun 1997) alat-alat berat bukan kendaraan bermotor karena alat-alat berat tidak menggunakan jalanan umum, tetapi punya jalan khusus yang dibuat oleh pemilik proyek.

Karena itu, pemohon meminta MK menyatakan pasal 1 angka 13 sepanjang frasa ‘..termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen’, dan pasal 5 ayat (2) sepanjang frasa ‘…termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar...’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Demikian pula dengan pasal 6 ayat (4) dan Pasal 12 ayat (2) diminta untuk dibatalkan.

Tags: