Dengan mengetahui modus pelaku, kata dia, aparat penegak hukum “dapat membuat formulasi solusi untuk mencegah dan memberantas kejahatan serupa di masa mendatang”.
Menurut Juendi, status justice collaborator baru bisa diberikan jika sudah memenuhi syarat. Antara lain keterangan yang bersangkutan bersifat penting, bukan pelaku utama, bersedia mengembalikan aset yang diperoleh dari kejahatan, dan ada ancaman fisik atau psikis kepada yang bersangkutan atau keluarganya. “Perlindungan terhadap saksi dan korban serta saksi pelaku sudah menjadi kebutuhan yang mendesak dan enting untuk segera dilaksanakan,” ujarnya di kantor PBHI Lampung, Senin (15/12), sebagaimana rilis yang diterima hukumonline.
Untuk sementara pendampingan dan sekretariat bersama perlindungan dilakukan di kantor PBHI Lampung. Ketua PBHI Lampung, Ridho Feriza, mengatakan hadirnya justice collaborator dalam kasus-kasus terorganisasi seperti korpusi, narkotika, terorisme, dan pelanggaran HAM berat membutuhkan perlindungan nyata mengingat resiko yang mungkin timbul.
Ridho berharap institusi negara yang berwenang memberikan keringanan hukuman kepada justice collaborator. “Memberikan keringanan hukuman bagi saksi pelaku adalah tanggung jawab Negara,” ujarnya.