Pedagang Valuta Asing Tolak Dianggap Spekulan
Aktual

Pedagang Valuta Asing Tolak Dianggap Spekulan

ANT
Bacaan 2 Menit
Pedagang Valuta Asing Tolak Dianggap Spekulan
Hukumonline

Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) tidak terima dianggap sebagai spekulan di pasar valas, sebagaimana yang digambarkan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 15/3/DPM perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank.

"Secara implisit, surat edaran tersebut menggambarkan bahwa BI menganggap pedagang valas sebagai pelaku utama spekulasi di pasar valas dan lebih lanjut menyebabkan tidak stabilnya nilai tukar rupiah," kata Ketua Umum APVA Muhamad Idrus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (30/4).

Idrus mengatakan bahwa pihaknya dengan tegas menolak anggapan tersebut. Menurut dia, anggota APVA yang berjumlah lebih dari 900 dan tersebar di seluruh Indonesia bukan spekulan. "Kami tidak mendukung aktivitas spekulasi terhadap rupiah," ujar Idrus.

APVA Indonesia mencanangkan gerakan cinta Rupiah dan mengapresiasi diterapkannya UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terutama Pasal 21 ayat (1) tentang kewajiban penggunaan Rupiah sebagai alat transaksi/alat pembayaran yang sah di Indonesia, tutur Idrus.

Disamping itu, potensi spekulasi juga sebenarnya tidak dimiliki oleh anggota-anggota. APVA mengingat nilai transaksi valas yang dilakukan oleh anggota-anggota APVA belum mencapai porsi yang dapat memengaruhi stabilitas rupiah.

Menurut BI, volume perdagangan valas yang dibukukan oleh pedagang valas di Indonesia pada tahun 2011 mencapai AS$17,5 miliar atau sekitar Rp170 triliun. Sedangkan Idrus menyatakan berdasarkan Triennial Central Bank Survey 2010, perkiraan volume transaksi valas di Indonesia sekira Rp30 triliun per hari.

“Sulit membayangkan porsi transaksi pedagang valas yang kecil tersebut dapat menyebabkan goyahnya nilai tukar rupiah secara signifikan,” tutur Idrus.

Tags:

Berita Terkait