Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan
Utama

Pembahasan RKUHP Masih Menyisakan Banyak Persoalan

Mulai pending pembahasan pasal di Buku I, beberapa pasal belum disepakati di Buku II, hingga pembahasan semua pasal Buku II belum selesai seluruhnya. Apalagi, rumusan pasal yang telah disepakati kurang tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Lalu, Pasal 23 ayat (1) huruf a tentang pembantuan; Pasal 62 tentang pidana tutupan; Pasal 136 tentang diversi, tindakan dan pidana bagi anak mengenai kewajiban adat; serta sinkronisasi sejumlah pasal yang mengatur ketentuan pidana mati.

 

Ajeng yang juga peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) itu melanjutkan demikian pula pembahasan Buku II RKUHP belum diselesaikan seluruhnya oleh tim proofreader pemerintah. Setidaknya sebanyak 603 pasal telah ditelaahnya, khususnya Bab XXV tentang tindak pidana yang mengakibatkan mati atau luka karena kealpaan dari total 567 pasal Buku II (Pasal 219 s.d. Pasal 786). (Baca juga: Polemik Pasal Penodaan Agama Tetap Masuk dalam RKUHP)

 

“Dengan demikian, Tim Proofreader telah menyelesaikan penelaahan 14 Bab di Buku II dari total bab di Buku II yang berjumlah 39 bab. Tim proofreader saat ini masih menyelesaikan penelaahan Buku II untuk kepentingan Tim Perumus Panja  RKUHP sebelum masa reses DPR tanggal 14 Desember pekan depan,” lanjutnya.

 

Menurutnya, pasal-pasal yang masih di-pending dalam Buku II,  mekanisme pembahasannya sama seperti Buku I, yakni akan diputuskan di Rapat Panja RKUHP. Selain diputuskan di Panja, hal-hal tersebut ada kemungkinan diputuskan juga dalam rapat kerja (raker). Atau bisa jadi jika musyawarah tidak tercapai, maka akan dilakukan mekanisme voting.

 

Sementara Buku II, Bab XVI tentang tindak pidana kesusilaan, bagian keempat terkait zina, masih mengalami pembahasan yang cukup alot. “Pemerintah masih bersikeras mempertahankan perluasan tindak pidana zina yang ada di dalam KUHP saat ini. Zina dalam RKUHP diperluas akan menyasar seluruh pasangan tanpa syarat terikat perkawinan,” kata dia.

 

Lebih lanjut, Ajeng menilai aktivitas pembahasan RKUHP di penghujung 2017 mengalami penurunan. Padahal, di penghujung tahun menjadi fase penting untuk memastikan rumusan dan substansi RKUHP menjadi lebih bulat/kuat. Selain itu, pemerintah dan Panja dipandang kurang mempublikasikan secara luas hasil-hasil pembahasan RKUHP ke publik. Misalnya, rumusan pasal yang telah disepakati kurang tersosialisasi dengan maksimal kepada masyarakat.

 

“Masih banyak ketentuan-ketentuan yang seharusnya tidak perlu diatur dalam Buku II justru malah dikriminalisasi. Hasil RKUHP yang telah dibahas oleh Panja jelas akan menimbulkan gelombang kriminalisasi baru dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana Indonesia,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait