Pembelajaran dan Penelitian Hukum Harus Lebih Realistis Menyentuh Masalah Konkrit
Terbaru

Pembelajaran dan Penelitian Hukum Harus Lebih Realistis Menyentuh Masalah Konkrit

Dengan berbagai fenomena yang terjadi di masyarakat, pembelajaran maupun penelitian hukum diharap dapat lebih bersifat realistis dan konkrit dengan tidak mengesampingkan perspektif keadilan sosial.

Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Narasumber dalam Worskhop bertajuk ‘Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum’ yang digelar secara luring dan daring, Selasa (9/1/2024).
Narasumber dalam Worskhop bertajuk ‘Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum’ yang digelar secara luring dan daring, Selasa (9/1/2024).

Terdapat berbagai tantangan dalam pembelajaran atau penelitian dalam pendidikan tinggi hukum di universitas. Tak heran muncul perbincangan mengenai perlu atau tidaknya penambahan parameter dan tujuan atau paradigma baru. Salah satu aspek yang dipandang perlu dimasukkan perihal sumbangan pendidikan tinggi hukum dalam mewujudkan keadilan sosial.

“Kalau mau bicara keadilan sosial, kita berangkat dari mana sih? Ada definisi sangat sederhana. Keadilan sosial itu kaitannya dengan ekonomi, ketimpangan sosial, dan seterusnya,” ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Dr. Tristam Pascal Moeliono, dalam pemaparannya di Workshop, kerja sama LSJ, ASSLESI, Universitas Leiden, dan Universitas Gadjah Mada, bertajuk “Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum”, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga:

Dalam hal ini, kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi menjadi bagian dalam memperjuangkan keadilan sosial. Namun, ia menyayangkan masih banyaknya metode penelitian yang menjadi basis pembelajaran di kampus masih cenderung melakukan pendekatan perundang-undangan yang deskriptif. Bahkan, terkadang tanpa melakukan penjelasan atau analisis dari penelitian tersebut dari kaca matanya sama sekali tidak praktikal.

Sampai saat ini pendidikan tinggi hukum di Indonesia masih melakukan 3 pendekatan keilmuan hukum yakni doktrinal, teoritis, dan filosofis. Selain arah dari penelitian hukum yang perlu dipertajam dan menyoroti aspek keadilan sosial, Tristam menyampaikan pentingnya membuat pembelajaran hukum lebih realistis menyentuh persoalan-persoalan konkrit. 

Sebab, jika penelitian hanya mengacu pada peraturan perundang-undangan saja, maka tidak berbeda dengan ‘mengoprek dokumen’ semata. “Tidak mungkin orang hukum hanya (melihat) aturannya tidak sesuai dengan prosedur pembuatan UU, tapi mau tidak mau harus multidisipliner (dalam melakukan penelitian),” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Akademisi Universitas Mataram Dr. Widodo Dwi Putro menyampaikan persoalan keadilan yang umum diidentikkan dengan hukum oleh banyak orang sebetulnya sangat rumit. Meski begitu, suatu hal yang jelas-jelas tidak adil dapat diketahui tanpa perlu menegaskan pasti seperti apa keadilan yang sempurna. “Kasus-kasus ketidakadilan justru bisa menjelaskan apa itu keadilan,” ungkap Widodo.

Prof. Dr. Adriaan Bedner dari Universitas Leiden berpendapat keadilan sosial menjadi unsur penting dalam melakukan penelitian hukum. Untuk menelaah terkait keadilan sosial, ia memberi sejumlah rekomendasi literatur yang dapat dijadikan rujukan seperti buku karya Thomas Piketty berjudul Capital in the Twenty-First Century dan Capital and Ideology. Lalu buku The Code of Capital, tulisan Katharina Pistor.

“Buku-buku itu dibaca di Fakultas-Fakultas Hukum di Belanda, bagaimana keadilan sosial sekarang ini dianggap gagal karena banyak ketidakadilan sosial yang telah terjadi. Nah, karena itu kami (di Universitas Leiden) melakukan perubahan berupa visi misi Fakultas sekarang adalah menghasilkan mahasiswa yang lebih mengerti dan lebih akademis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bersama Asosiasi Studi Sosio-legal Indonesia (ASSLESI), Universitas Leiden, dan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan Workshop bertajuk “Bagaimana Mengembangkan Pembelajaran Keadilan Sosial dalam Pendidikan Hukum”. Acara ini yang berlangsung selama 9-10 Januari 2024 ini digelar secara luring dan daring dan menghadirkan pembicara dari dalam dan luar negeri.

Tags:

Berita Terkait