Pemerintah- DPR Persilakan Masyarakat Uji Materil UU Kesehatan
Terbaru

Pemerintah- DPR Persilakan Masyarakat Uji Materil UU Kesehatan

Prinsipnya setiap warga negara mesti tunduk pada mekanisme konstitusi, termasuk prosedur secara konstitusi menguji UU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sidang uji materi di MK. Foto: RES
Ilustrasi sidang uji materi di MK. Foto: RES

Sedari awal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan hingga menjadi UU di DPR kerap menuai penolakan dari berbagai kalangan elemen masyarakat. Begitupula dari kalangan profesi tenaga kesehatan. Ironisnya, DPR dan pemerintah tetap tancap gas tanpa tedeng aling-aling hingga berujung persetujuan menjadi UU. Pemerintah dan DPR pun menantang masyarakat yang tidak setuju agar menempuh upaya pengujian materil UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang tetap menolak keberadaan UU Kesehatan yang baru disetujui DPR bersama pemerintah dalam rapat paripurna beberapa hari lalu agar mengajukan uji materil ke MK. Sebab upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai prosedur bertandang ke lembaga konstitusi.

“Karena ini sudah sudah selesai, sudah berlaku. Tapi ada yang merasa masih sangat penting untuk diubah, itu masih ada Mahkamah Konstitusi, silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya,” ujarnya sebagaimana  dilansir Antara, Kamis (13/7/2023).

Baca juga:

Baginya acapkali pengesahan RUU menjadi UU menjadi hal lumrah adanya pro dan kontra. Tapi Mahfud mengingatkan, ketika pembentuk UU dan pemerintah menyetujui dan mengesahkan sebuah RUU menjadi UU, masih ada jalur yang dapat ditempuh terkait adanya keberatan melalui MK. Tak saja UU Kesehatan, namun UU apapun.

Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menegaskan terhadap UU yang sudah ditetapkan dan diberlakukan, setiap warga negara mesti tunduk pada mekanisme konstitusi. Mahfud memahami adanya penolakan dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi tenaga kesehatan.

“Kalau masih merasa tidak puas dan ingin agar UU Kesehatan itu tidak berlaku yang sekarang beberapa materinya itu, di konstitusi mempersilakan menguji materi ke Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan Ketua MK itu.

Sementara Ketua DPR Puan Maharani tak menampik adanya reaksi publik terhadap pembahasan dan persetujuan RUU Kesehatan menjadi UU. Terutama dari kalangan organisasi profesi tenaga kesehatan. Bagi pihak yang menolak sejumlah materi muatan UU Kesehatan yang baru menurut Puan dapat menempuh upaya hukum melakukan uji materil ke MK sebagai langkah konstitusional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait