Pemerintah Akan Revisi PP Telekomunikasi Ihwal Peran Operator
Berita

Pemerintah Akan Revisi PP Telekomunikasi Ihwal Peran Operator

Revisi ini diharapkan dapat membuat peran antar operator telekomunikasi lebih adil dan merata.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menara telekomunikasi. Foto: postel.go.id
Menara telekomunikasi. Foto: postel.go.id
Pemerintah akan melakukan perubahan terbatas terhadap dua Peraturan Pemerintah (PP) di bidang telekomunikasi. Tujuan revisi untuk mendorong pembagian peran antar operator telekomunikasi yang lebih adil dan merata. Kedua PP itu adalah, PP Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.

"Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi,"kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai rapat koordinasi di Jakarta, Senin (8/8).

Ia menjelaskan,perubahan kedua PP tersebut dilakukan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi. Dari perubahan ini, Darmin berharap, seluruh kabupaten kota di Indonesia sudah terhubung dengan jaringan pada 2019. Prinsip yang ditegakkan dari revisi dua PP ini adanya kesempatan yang sama bagi operator telekomunikasi.

Menurut Darmin, kesempatan yang sama itu lebih terkait dengan pemberian pelayanan akses komunikasi masyarakat terhadap daerah terdepan, terluar dan tertinggal di Indonesia. Dengan cara ini, ia berharap setiap operator memiliki kesempatan yang sama dan bersaing secara sehat. (Baca Juga: Jalan Panjang Menuju Kompetisi Telekomunikasi)

"Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur," kata Darmin.

Menurut Darmin, pokok perubahan terhadap dua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing serta akses (spektrum) jaringan antar operator. Ia memastikan pengaturan masalah sharing antar operator ini harus didasarkan pada asas keadilan dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

"Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri," kata Darmin.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara lebih merinci revisi dua PP tersebut. Misalnya dalam revisi PP Nomor 52 Tahun 2000, dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi menjadi lebih sinergis. Sedangkan untuk revisi PP Nomor 53 Tahun 2000 memiliki alasan berbeda. (Baca Juga: Formula Tak Jelas, MK Hapus Tarif Menara Telekomunikasi)

"Untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pita lebar nasional," tambahnya. Rudiantara memastikan berbagai ketentuan tentang pembagian peran ini harus dilakukan atas persetujuan para menteri terkait.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan perubahan terhadap dua PP tersebut. Menurutnya, persetujuan diberikan jika revisi mengarah ke pembagian peran antar operator telekomunikasi yang lebih adil. "Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas," katanya.

Secara keseluruhan, revisi dua PP ini diperlukan untuk mendukung ekosistem industri supaya efisiensi penyelenggaraan telekomunikasi tercapai, terjadi percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan telekomunikasi nasional serta penerapan kepatuhan terhadap aturan dan koordinasi antar pemangku kepentingan.
Tags:

Berita Terkait