Pemerintah Buka Peluang Cukai Rokok untuk Atasi Defisit JKN
Berita

Pemerintah Buka Peluang Cukai Rokok untuk Atasi Defisit JKN

Mekanismenya masih perlu diperjelas.

Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit

Itu sebabnya, Fachmi mengimbau kepada masyarakat dan RS jangan khawatir terhadap isu defisit BPJS Kesehatan. Salah satu upaya yang sudah dilakukan pemerintah yakni memberikan dana tambahan. Dia menjamin mutu pelayanan terhadap peserta tidak akan berkurang dan klaim yang diajukan faskes pasti dibayar.

(Baca juga: Inilah Tiga Besar Kategori Penunggak Iuran JKN).

Terpisah, Peneliti Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, menilai sampai sekarang pemerintah belum punya mekanisme menambal defisit JKN menggunakan cukai rokok. Untuk mewujudkan rencana itu sedikitnya ada 3 hal yang perlu dilakukan pemerintah. Pertama, merevisi UU Cukai agar memuat ketentuan yang mengamanatkan 10 persen penerimaan cukai untuk program JKN. Kedua, menyederhanakan kebijakan cukai, ini bisa dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Presiden.

Ketiga, menerbitkan Peraturan Presiden yang intinya mengatur tambahan pungutan atas rokok yakni pungutan untuk kesehatan. Jika 1 batang rokok dikenakan pungutan kesehatan sebesar Rp50, dan produksi rokok setahun sekitar 340 milyar batang, diperkirakan dana yang terkumpul mencapai Rp17 triliun. “Dana ini bisa langsung masuk ke BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait