Pemerintah Cegah Ekspor Ilegal Minerba
Berita

Pemerintah Cegah Ekspor Ilegal Minerba

Potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp73 miliar.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Cegah Ekspor Ilegal Minerba
Hukumonline
Pasca pelarangan ekspor biji mentah mineral dan batubara (Minerba), berbagai cara dilakukan pelaku usaha tetap agar bisa mengekspor biji mentah ke luar negeri. Sayangnya, kadang cara-cara melanggar hukum ditempuh pelaku. Beruntung ada kerjasama dan koordinasi lintas kementerian, sehingga pencegahan dapat dilakukan.

Kementerian Keuangan menginformasikan sebanyak 80 kontainer beragam isi sumber daya alam yang akan dikirim ke Belanda, Taiwan, Korea, Hongkong, India, Singapura, dan Thailand ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok. Puluhan kontainer tersebut berasal dari Maluku, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, pelaku pelanggaran terdiri atas 21 eksportir yaitu CV DA, PT ACP, PT PDI, PT SM, PT MK, PT IPW, PT ANI, CV SSG, CV ASL, CV GAC, CV Bi, PT SA, PT TE, PT TIB, PT LP, PT OJU, PT DLN, PT ARK, PT ACB, dan PT BTB, dengan potensi kerugian materiil senilai Rp73 miliar dan kerugian immateriil berupa potensi kerusakan sumber daya alam serta pencemaran lingkungan hidup akibat penambangan ilegal dan diduga melanggar UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Juga melanggar tiga Peraturan Menteri Perdagangan, yakni No. 44 Tahun 2012 tentang Barang Dilarang Ekspor,  No. 45 Tahun 2012 tentang ketentuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam, dan No. 04 Tahun 2014.

“Ekspor ilegal minerba ini mengganggu harga dan pasokan. Investor smelter sekarang sudah makin banyak dan ekspor ilegal ini mengganggu investasi,” kata Bambang dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (09/11).

Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan penindakan ekspor minerba ilegal ini sangat berpengaruh terhadap kebijakan Kementerian ESDM khususnya Minerba. Modus yang dilakukan pelaku beragam. Ada yang tak memiliki izin, apa pula isi barang tidak sesuai dengan dokumen, serta ada yang tidak sesuai dengan persyaratan hilirisasi. “Perlu penertiban illegal mining. Untuk hilirisaasi, jika ekspor ilegal ini lolos maka akan mempengaruhi hilirisasi di Indonesia,” kata Bambang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli gemologis serta pengujian laboratorium, hasil tambang yang ditahan berupa biji besi, terak timah, biji cinnabar, konsentrat seng, batu mulia, feldspar, zinc powder, pasir zirconium, seng paduan dalam bentuk ingot, biji chromite, dan biji logam tanah jarang.

Kepala Kepolian RI Badrodin Haiti menegaskan Kepolisian mendukung upaya pemerintah untuk memberantas berbagai modus penyelundupan. Tugas Kepolisian adalah membantu penegakan hukum seperti penindakan, penyidikan dan pemberkasan. Beberapa penegakan hukum sudah berhasil dilakukan. “Yang terpenting kita tukar menukar informasi. Ini penting bagi penegak hukum,” kata Badrodin pada acara yang sama.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (Dirjen SPK) Kementerian Perdagangan Widodo menjelaskan sejauh ini sudah ada upaya bersama memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk menjadi pelaku usaha yang baik dan legal. Kementerian Perdagangan juga terus melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang berkeliaran di pusat-pusat perbelanjaan.

Selain itu, Widodo juga meminta pastisipasi pelaku usaha untuk menjalankan aturan dengan baik. “Sebanyak 19 aturan sudah dideregulasi terkait perdagangan dalam dan luar negeri dan izin sekarang bisa keluar dalam waktu dua hari. Pelaku usaha diharapkan dapat mengimbangi dengan adanya kemudahan tersebut,” pungkasnya.

Pemerintah juga melakukan penindakan terhadap impor ilegal tekstil berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya yaitu impor tekstil ilegal oleh salah perusahaan pengguna fasilitas Kawawan Berikat. Berdasarkan hasil analisis kasus ini, Ditjen Bea Cukai menemukan PT KHYI kembali melakukan importasi produk tekstil berupa kain dalam gulungan asal Tiongkok sebanyak empat kontainer dengan tersangka berinisial AL. Potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp3,3 miliar.
Tags: