Pemerintah Diagnosa Sistem Perampasan Aset
Berita

Pemerintah Diagnosa Sistem Perampasan Aset

Mengukur kinerja Indonesia dalam kerangka internasional guna merampas aset serta ekstradisi koruptor.

FAT
Bacaan 2 Menit
Konperensi pers Menkopolhukam Djoko Suyanto. Foto: Fat
Konperensi pers Menkopolhukam Djoko Suyanto. Foto: Fat

Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) bersama Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) mendiagnosa sistem perampasan aset (asset recovery) dan kerjasama internasional (international cooperation) terkait tindak pidana korupsi. Hal itu diutarakan oleh Deputi V UKP4, Mas Achmad Santosa di Yogyakarta, Senin (10/9).


Menurutnya, diagnosa sistem perampasan aset ini sejalan dengan isi dari Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK).


Diagnosa kerjasama internasional misalnya, kata Ota begitu dia disapa, diukur dari sudah berapa permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) dari dan ke Indonesia. Berapa permintaan ekstradisi yang direspon dan dipenuhi oleh Indonesia. Sedangkan untuk perampasan aset, berapa hasil korupsi di luar negeri yang sudah dirampas oleh negara.


Terkait perampasan aset ini, UKP4 menargetkan untuk menyamakan aset sitaan negara dengan hasil korupsi. ”Bukannya malah defisit,” ujar Ota.


Namun, lanjut Ota, UKP4 dan Menkopolhukam hanya bertugas mengukur dan mengevaluasi capaiannya. Mengenai penghitungan hasil perampasan aset dan kerjasama internasional dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai central authority MLA dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas).


Ia mengatakan, hasil diagnosa tersebut akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi tahun 2013. Menurutnya, penentuan indikator untuk rencana aksi tahun 2013 memiliki tenggat waktu hingga Desember tahun ini. “Agar penentuan rencana aksi tahun 2012 bisa dilakukan,” kata Ota.


Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto mengatakan, stranas ini penting dilakukan untuk mencapai hasil pemberantasan korupsi yang sempurna. Bukan hanya itu, tujuan stranas juga menyatukan berbagai lembaga negara dalam satu program. Salah satu contoh adalah aturan mengenai justice collaborator.

Tags: