Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Kebijakan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat

Penetapan tarif batas bawah dinilai tidak memberikan inovasi kepada pelaku usaha. Sebaliknya, penetapan tarif batas atas sudah tepat karena bertujuan melindungi konsumen.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Diskusi online dengan tema Menuju Arus Mudik, Harga Tiket Selangit, Konsumen Menjerit. Foto: Tangkapan layar YouTube
Diskusi online dengan tema Menuju Arus Mudik, Harga Tiket Selangit, Konsumen Menjerit. Foto: Tangkapan layar YouTube

Idul Fitri sangat identik dengan mudik. Hari besar umat muslim ini dijadikan ajang silahturahmi bersama sanak saudara yang ada di kampung halaman. Maka tak heran jika penggunaan transportasi umum baik itu darat, udara dan laut menjadi meningkat.

Namun ada fenomena klasik yang pasti terjadi tiap mudik lebaran, yakni kenaikan tiket transportasi umum, terutama harga tiket pesawat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencermati kenaikan tiket yang dinilai cukup tinggi, dan siap menerima aduan konsumen yang terimbas kenaikan harga tiket menjelang mudik.

Ketua BPKN M. Mufti Mubarok menyampaikan bahwa dalam antisipasi mudik lebaran tahun 2024, mengingatkan pelaku usaha untuk taat pada Peraturan Menteri Perhubungan terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah. Regulasi ini perlu diterapkan agar tidak terjadi kenaikan tarif jasa transportasi, menjaga keseimbangan serta melindungi konsumen sesuai dengan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:

"Isu kenaikan harga tiket ini menjadi isu tahunan, karena itu perlu revisi regulasi kedepannya guna mengedepankan aspek perlindungan konsumen. Saat ini standar pelayanan minimum belum maksimal dilakukan, karena terbukti masih adanya pengaduan konsumen di BPKN-RI mengenai pelayanan dan pengembalian dana tiket,” kata Mufti dalam sebuah webinar yang diselenggarakan BPKN, Kamis (4/4).

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI), Alvin Lie menyampaikan bahwa kenaikan harga tiket pesawat disebabkan karena harga bahan bakar avtur yang juga naik.

“Penerbangan yang langsung inilah yang diatur Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawahnya untuk kelas ekonomi saja, sementara yang mengalami kenaikan ini adalah tiket yang transit. Mungkin ini saatnya Kementerian Perhubungan untuk melepaskan ke mekanisme pasar tidak ada batas atas dan bawah,” ujar Alvin Lie pada acara yang sama.

Tags:

Berita Terkait