Pemerintah Diminta Segera Bahas RUU Perbankan
Utama

Pemerintah Diminta Segera Bahas RUU Perbankan

Terkait terbitnya Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum.

ANT/FNH
Bacaan 2 Menit
Bank Indonesia. Foto: Sgp
Bank Indonesia. Foto: Sgp

Lembaga Kajian Bisnis Katadata merekomendasikan perlunya revisi UU tentang Perbankan dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembelian Saham Bank Umum untuk membuka peluang bank-bank nasional tumbuh menjadi lebih besar dan kepentingan nasional di industri perbankan semakin terlindungi. Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Katadata, Metta Dharmasaputra, Kamis (19/7).


Dia mengatakan, Bank Indonesia (BI) perlu segera mengeluarkan aturan yang tegas membatasi kepemilikan mayoritas oleh satu investor asing di bank-bank nasional seperti yang diterapkan negara lain. Menurut Metta, terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/8/PBI/2012 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum yang berlaku mulai 13 Juli 2012 berdampak positif bagi industri perbankan nasional.


Namun, sangat disayangkan kebijakan baru tersebut belum optimal menciptakan iklim yang mampu mendorong bank-bank nasional menjadi tuan rumah di negeri sendiri, khususnya dalam menghadapi persaingan yang kian ketat di level regional.


Aturan baru BI hanya membatasi kepemilikan mayoritas bagi bank-bank dengan peringkat kesehatan dan tata kelola 3, 4, dan 5 untuk kemudian wajib melakukan divestasi kepemilikan saham, tanpa membedakan kepemilikan lokal atau asing. Dengan begitu, tidak akan ada perubahan status kepemilikan bank-bank nasional oleh investor asing sebagai pemegang saham pengendali.


“Dengan aturan baru ini pun, para investor asing berpeluang besar untuk mengakuisisi saham-saham perbankan yang tingkat kesehatannya rendah tersebut karena memiliki kapasitas modal yang besar,” kata Metta.


Dia berpendapat, BI seharusnya mengeluarkan kebijakan yang lebih progresif dan komprehensif untuk menata ulang status dan kepemilikan bank-bank nasional milik asing di Indonesia. Dengan kata lain, kebijakan baru tidak hanya ditujukan untuk bank-bank bermasalah. Penataan ulang ini amat penting karena perbankan merupakan industri strategis yang sangat sentral posisinya dalam perekonomian Indonesia.


Selain itu, BI disarankan segera mengeluarkan aturan tegas pembatasan mayoritas oleh satu investor asing di bank-bak nasional. Dengan aturan ini, maka kepemilikan asing sebagai pemegang saham pengendali di bank-bank nasional wajib didivestasikan secara bertahap ke publik.

Tags: