Pemerintah Perbaiki Iklim Investasi
Berita

Pemerintah Perbaiki Iklim Investasi

Pemerintah memancing minat investor untuk menanamkan modal permanen.

FNH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Perbaiki Iklim Investasi
Hukumonline

Penerbitan Peraturan Pemerintah No 52 Tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu menjadi satu upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi Indonesia.

PP 52/2011 merupakan revisi kedua dari PP No 1`Tahun 2007. PP ini merupakan paket kebijakan pemberian insentif berupa investment allowance bagi industri yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional. Pemberian insentif bagi pemodal telah beberapa kali diubah tatkala merevisi PP No 1 Tahun 2007 kemudian menjadi PP No 62 Tahun 2008. Pembahasan PP 52/2011 melibatkan seluruh instansi terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Untuk memberikan alternatif fasilitas pajak penghasilan disamping tax holliday dan memperluas bidang usaha atau daerah tertentu yang berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, maka diterbitkan PP 52/2011 ini,” ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (26/01).

Adapun fasilitas pajak penghasilan badan dalam PP ini meliputi, pertama, tambahan pengurangan penghasilan neTto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, yang dibebankan selama enam tahun, masing-masing sebesar lima persen per tahun. Hal ini dimaksudkan agar pada awal periode operasi komersial, wajib pajak tidak dibebani dengan pengenaan pajak penghasilan badan yang besar sehingga dapat mempercepat pengembalian investasi dan meningkatkan imbal hasil investasi.

Kedua, mempercepat penyusutan dan amortisasi. Tujuannya, agar masa total penyusutan aktiva menjadi setengah dari masa penyusutan dan amortisasi yang berlaku normal. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi penghasilan kena pajak pada awal periode komersial investasi untuk meringankan cash flow usaha.

Ketiga, pengurangan tarif pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri. Besarnya mencapai sepuluh persen atau tarif yang lebih rendah menurut persetujuan penghindaran pajak berganda.

Keempat, perpanjangan masa kompensasi kerugian, dari lima tahun menjadi maksimal sepuluh tahun. Perpanjangan ini diberikan apabila wajib pajak berada di kawasan industri dan kawasan berikat. Kemudian memperkerjakan 500 orang tenaga kerja Indonesia, melakukan investasi untuk infrastruktur ekonomi dan sosial. Lalu, mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan paling sedikit lima persen dari jumlah investasi dan menggunakan bahan baku hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70 persen.

Tags: