“Untuk mempertahankan rasio 90 persen di tahun 2015, total dana yang dibutuhkan untuk membiayai sektor perbankan saja lebih dari Rp113 triliun. Sementara, kapasitas pasar modal Indonesia hingga saat ini hanya mampu menyediakan dana sebesar Rp30 triliun,” tutur Aviliani.
Menurutnya, angka pembatasan kepemilikan asing dalam RUU Perbankan perlu dipertimbangkan lagi. Salah satu yang harus ditekankan dalam persoalan ini bukanlah angka pembatasan kepemilikan asing yang mengerucut 40 persen, melainkan pembatasan lebih ke hal-hal yang lebih substansial. “Sebaiknya yang dibatasi bukan soal kepemilikan asing, namun hal hal yang lebih substansial,” pungkasnya.