Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Pemerintah Siap Ubah Aturan Kawasan Ekonomi Khusus

Sebagai salah satu cara agar menarik minat investor menanamkan modalnya pada wilayah KEK.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, Elen juga menjelaskan ada pengaturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya. KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata. 

 

(Baca: Kemudahan-Kemudahan TKA Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus)

 

Dia menjelaskan untuk pengaturan pemotongan PPh ini memerlukan koordinasi dan persetujuan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. “Masih tunggu dari Dirjen Pajak karena belum ada keputusan,” jelas Elen.

 

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

 

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Sehingga diperlukan penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

 

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (14/6).

 

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

 

”Untuk itu, Dewan Nasional KEK mengadakan Forum Konsultasi Publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku amanah dan pemangku kepentingan KEK, terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” kata Enoh.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait