Kemudahan-Kemudahan TKA Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus
Berita

Kemudahan-Kemudahan TKA Bekerja di Kawasan Ekonomi Khusus

Pengajuan dan pengesahan rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA di KEK bisa melalui pejabat yang ditunjuk untuk membidangi ketenagakerjaan di administrator KEK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Tenaga kerja asing di Jakarta. Foto: RES (Ilustrasi)
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) juga menyangkut sektor ketenagakerjaan dan keimigrasian. Di sektor ketenagakerjaan, PP ini memberikan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha yang ingin mempekerjakan tenaga asing (TKA).

Dalam PP disebutkan, bagi badan dan pelaku usaha di KEK yang akan mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA. Kemudahan dan fasilitas yang diberikan pemerintah bagi pelaku dan badan usaha tersebut berupa cara memperoleh rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA.

Untuk mendapatkan pengesahan rencana penggunaan TKA dan izin mempekerjakan TKA di KEK, badan usaha atau pelaku usaha selaku pemberi kerja mengajukan permohonan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk untuk membidangi ketenagakerjaan di administrator KEK untuk mengesahkan rencana pengunaan TKA serta menerbitkan izin menggunakan TKA.

“Tata cara permohonan adalah, rencana penggunaan TKA dan perpanjangannya, izin menggunakan TKA dan perpanjangannya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 39 PP ini sebagaimana dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (11/1).

Penilaian kelayakan rencana penggunaan TKA dilakukan paling lama tiga hari. Waktu yang sama juga berlaku bagi pejabat untuk menerbitkan izin mempekerjakan TKA jika seluruh syarat telah terpenuhi. PP ini juga mengatur tentang pembentukan lembaga kerja sama tripartit khusus, Dewan Pengupahan KEK, serikat pekerja/serikat buruh dan menyangkut perjanjian kerja bersama.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempermudah izin mempekerjakan TKA dengan masuk sebagai bagian dari layanan tiga jam. Layanan di BKPM hanya tiga jam jika perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat administratif yang diperlukan.

Kemudahan mengurus izin mempekerjakan TKA adalah bagian dari kebijakan terbaru BKPM yang telah memperluas layanan tiga jam. BKPM memberikan kemudahan berinvestasi kepada investor yang masuk kategori produk 8 plus 1. Investor yang menggunakan layanan izin investasi tiga jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat bookingtanah (apabila diperlukan).

BKPM melayani pengurusan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan sekali urus saja investor dapat memperoleh delapan izin yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), juga surat booking tanah apabila diperlukan.

Keimigrasian
Terkait masalah keimigrasian, PP ini memberikan peluang bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi untuk menetapkan KEK sebagai tempat pemeriksaan imigrasi. Tempat ini nantinya bisa menerbitkan visa kunjungan saat kedatangan, yang diberikan langsung 30 hari dan dapat diperpanjang sebanyak lima kali dengan jangka waktu masing-masing selama 30 hari.

Sedangkan orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK diberikan visa kunjungan untuk satu kali perjalanan. Menurut PP ini, visa kunjungan dapat diberikan untuk beberapa kali perjalanan kepada orang asing yang akan melakukan kunjungan ke KEK dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis dan keluarga.

Pejabat imigrasi di KEK, menurut PP ini, dapat memberikan persetujuan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang bermaksud tinggal di KEK dalam rangka penanaman modal, bekerja sebagai tenaga ahli, mengikuti suami/istri pemegang izin tinggal terbatas, mengikuti orang tua bagi anak sah berumur di bawah 18 tahun atau memiliki rumah bagi orang asing.

Selain itu, pejabat imigrasi di KEK dapat memberikan persetujuan visa tinggal terbatas kepada wisatawan asing lanjut usia yang berkunjung ke KEK pariwisata. Sementara pejabat pemberi visa pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri setelah memperoleh persetujuan dari pejabat imigrasi di KEK dapat memberikan visa tinggal terbatas kepada orang asing yang melakukan penanaman modal, dengan jangka waktu paling lama lima tahun, bagi orang asing yang memiliki paspor kebangsaan.

“Izin tinggal terbatas diberikan untuk waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang, dan setiap kali perpanjang sebagaimana dimaksud, diberikan dengan ketentuan keseluruhan izin tinggal di wilayah KEK tidak lebih dari 15 tahun,” demikian bunyi Pasal 69 Ayat (1 dan 2) PP ini.

PP ini juga menegaskan, bagi orang asing yang memiliki rumah tinggal atau hunian di KEK pariwisata, diberikan izin tinggal sementara, izin tinggal tetap dalam hal orang asing memiliki izin tinggal sementara. Pemberian izin tinggal tetap sebagaimana dimaksud dapat diajukan sejak orang asing telah diberikan izin tinggal sementara dengan penjamin badan usaha.

PP ini juga menyebutkan, izin masuk kembali untuk beberapa kali perjalanan diberikan kepada orang asing pemegang izin tinggal terbatas atau pemegang izin tinggal tetap, dengan masa berlaku lima tahun. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 87 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2015 itu.
Tags:

Berita Terkait