Pemerintah Didesak Cabut Permenaker TKA
Berita

Pemerintah Didesak Cabut Permenaker TKA

Aturan masuknya TKA yang longgar menunjukan pemerintah menghadirkan liberalisasi pasar.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto (RES)
Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto (RES)

Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.35 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Bagi sebagian kalangan anggota dewan, Permenaker tentang Tata Cara  Penggunaan TKA tidak memihak terhadap pekerja domestik.Pemerintah diminta mencabut Permenaker tersebut.

“Saya menilai Permenaker ini tidak pro pekerja domestik, saya meminta agar Menaker mencabut peraturan ini,” ujar anggota Komisi IX Okky Asokawati, dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung DPR, Senin (9/11).

Okky menyesalkan terkait dengan terbitnya Permenaker tersebut. Pasalnya, isi dari Permenaker tentang Tata Cara Penggunaan TKA justru melonggarkan aturan penggunaan TKA di Indonesia. Akibatnya, bukan tidak mungkin Indonesia bakal dibanjir TKA yang akan bersaing dengan pekerja domestik.

Padahal, jumlah pekerja domestik sudah teramat banyak. Bahkan, jumlah calon pekerja domestik mesti bersaing dengan pekerja lokal, ditambah dengan TKA yang bakal membanjir ke dalam negeri. “Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal,” katanya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu mencatat, setidaknya terdapat beberapa poin penting dalam Permenaker tersebut. Antara lain, dengan dihapusnya ketentuan 10 pekerja lokal jika menggunakan 1 pekerja asing. Nah, Okky menilai hal tersebut justru menunjukan betapa pemerintah berpihak terhadap pengusaha, dibanding dengan nasib pekerja lokal.

Tak hanya itu, pengalihan pengetahuan dan wawasan teknologi dipastikan tak akan tercapai. Idealnya, penggunaan TKA antara lain terwujudnya pengalihan keilmuan tenologi terhadap pekerja lokal. Pasalnya, masukan agar persyaratan wajib dapat  berbahasa Indonesia bagi TKA, tak digubris. Padahal, kendala bahasa berdampak menjadi kendala dalam alih teknologi.

“Alasan Menteri Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ini untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan menjadi ‘lucu’,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait