Menaker: Bayar Gaji TKA Harus Pakai Rupiah
Utama

Menaker: Bayar Gaji TKA Harus Pakai Rupiah

Perusahaan dan TKA harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Cuma, masih ada kemungkinan pengecualian.

ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Mata uang rupiah. Foto: SGP
Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini mengharuskan penggunaan uang rupiah untuk pembayaran gaji. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 31/3/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 mengatur tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Indonesia. Peraturan itu juga berlaku bagi pekerja lokal dan asing yang bekerja di Indonesia. PBI No. 31 Tahun 2015 itu mengamanatkan pembayaran menggunakan mata uang rupiah termasuk upah atau gaji.

Sehubungan dengan beleid itu, Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menegaskan setiap perusahaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA) harus mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, sang Menteri menyebut beleid pemerintah untuk menggunakan mata uang rupiah dalam membayar gaji pekerja.

“Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (22/9).

Hanif menjelaskan, dalam bidang ketenagakerjaan, pemberi kerja wajib memenuhi hak-hak pekerjanya, salah satunya upah. Apakah upah itu dibayar menggunakan mata uang rupiah atau asing menurut Hanif itu mengacu pada otoritas keuangan. Jika ketentuannya hanya menggunakan rupiah maka pemberi kerja silakan mengikuti, tidak boleh membayar gaji dengan mata uang asing.

Dalam keterangan pers yang diterima hukumonline.com, Kemenaker mencatat PBI No. 31 Tahun 2015 itu diterbitkan sebagai bentuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia. Selain itu untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Oleh karenanya, setiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.

Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengatur sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran dengan mata uang rupiah yakni pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.  Selain pidana, pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; kewajiban membayar dan larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.

Sekjen OPSI, Timboel Siregar, berharap pemerintah tegas dalam melaksanakan ketentuan yang bersinggungan dengan penggunaan mata uang rupiah. Masalahnya, ketegasan pemerintah patut dipertanyakan. Pasal 21 ayat (2) RPP Pengupahan, misalnya, masih memberi peluang bagi pemberi kerja untuk memberi upah dengan menggunakan mata uang asing. Pasal itu menyebut jika pembayaran upah menggunakan mata uang asing maka pembayaran dilakukan berdasarkan kurs resmi pada hari tersebut.

“Harusnya ketentuan dalam RPP Pengupahan itu selaras dengan perintah UU Mata Uang. Sehingga mata uang yang digunakan untuk membayar upah hanya rupiah,” ujar Timboel.

Jika ada pekerja yang dibayar dengan mata uang asing, seperti dollar Amerika Serikat (AS$), pengecualian itu berpotensi menciptakan ketidakadilan. Sebab, dikatakan Timboel, pekerja yang mendapat gaji dengan mata uang dollar AS akan mendapat kenaikan upah ketika nilai dollar AS terhadap rupiah menguat. Sementara pekerja lainnya yang menerima upah dengan mata uang rupiah tidak mengalami kenaikan.
Tags:

Berita Terkait