Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan
Berita

Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan

Seluruh kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Presiden Jokowi saat mengumumkan paket kebijakan tahap I di Istana Merdeka di Jakarta, Rabu (9/9). Foto: Setkab.
Presiden Jokowi saat mengumumkan paket kebijakan tahap I di Istana Merdeka di Jakarta, Rabu (9/9). Foto: Setkab.

[Versi Bahasa Inggris]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan paket kebijakan pemerintah tahap I. Paket kebijakan tersebut bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional. Sebagaimana dikutip laman resmi Setkab, Jokowi mengatakan, ada tiga langkah dalam paket kebijakan tersebut.

Pertama, mendorong daya saing industri nasional melalui deregulasi, debirokratisasi serta penegakan hukum dan kepastian usaha. Kedua, mempercepat proyek strategis nasional dengan menghilangkan berbagai hambatan, sumbatan dalam pelaksanaan dan penyelesaian proyek strategis nasional. Ketiga, meningkatkan investasi di sektor properti.

Untuk mendukung langkah pemerintah tersebut, Bank Indonesia (BI) juga menyampaikan kebijakan yang di keluarkan pada September 2015 ini. “Kebijakan-kebijakan yang kami keluarkan adalah kebijakan yang telah kami koordinasikan dengan pemerintah khususnya pemerintah pusat dan otoritas terkait khususnya Menteri Keuangan,” kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo di Istana Merdeka, Rabu (9/9).

Setidaknya, lanjut Agus, ada lima hal yang disiapkan BI. Pertama, untuk memperkuat pengendalian inflasi dan mendorong sektor riil sisi supply perekonomian. Caranya, dengan memperkuat koordinasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan TPI daerah. Lalu, perkuat kerjasama ekonomi dan keuangan daerah antara BI dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kedua, memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Caranya dengan menjaga market confidence atas pasar valas melalui pengendalian volatilitas nilai tukar rupiah. Serta, memelihara market confidence atas pasar surat berharga negara (SBN) melalui pembelian di pasar sekunder dengan memperhatikan dampaknya pada ketersediaan surat berharga negara bagi inflow dan likuiditas pasar uang.

Ketiga, memperkuat pengelolaan likuiditas rupiah. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah mekanisme lelang reverse repo surat berharga negara dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender serta memperpanjang tenor dengan menerbitkan reverse repo SBN tiga bulan. Kemudian, menerbitkan kembali sertifikat BI bertenor sembilan bulan dan 12 bulan dengan mekanisme lelang fixed rate tender dan menyesuaikan pricing.

Keempat, memperkuat pengelolaan supply dan demand valas. Caranya dengan menyesuaikan frekuensi lelang foreign exchange swap dari dua kali smeinggu menjadi satu kali seminggu. Mengubah mekanisme lelang term deposit valas dari variabel rate tender menjadi fixed rate tender. Menurunkan batas pembelian valas dengan pembuktian dokumen underlying dari yang berlaku saat ini sebesar AS$100 ribu menjadi AS$25 ribu per bulan per nasabah dan mewajibkan penggunaan NPWP. Serta mempercepat proses persetujuan utang luar negeri bank dengan tetap memperhatikan asas kehati-hatian.

Tags:

Berita Terkait