Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan
Berita

Dukung Paket Kebijakan Pemerintah, BI dan OJK Juga Terbitkan Kebijakan

Seluruh kebijakan tersebut telah dikoordinasikan dengan pemerintah.

RED
Bacaan 2 Menit

Sedangkan deregulasinya adalah penerbitan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Pembentukan Komite Penugasan Khusus Ekspor. Anggota komite ini, lanjut Darmin, berasal dari beberapa kementerian/lembaga. Komite ini nantinya yang bertugas untuk memastikan pelaksanaan national interest account berjalan efektif.

Selain itu, kebijakan lainnya berkaitan dengan penetapan harga gas untuk industri tertentu di dalam negeri. Kebijakan pengembangan kawasan industri yang akan dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Kebihakan memperkuat fungsi ekonomi koperasi, melalui deregulasi Keputusan Menteri Koperasi dan UKM.

Manfaat perkuat fungsi koperasi, lanjut Darmin, agar ke depan tak jadi rancu antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial. Tapi, berubah dengan lebih diperkuatnya fungsi ekonomi koperasi menjadi mitra utama usaha mikro kecil dan menengah di daerah. Mulai dari peningkatan kemampuan permodalan dan keuangan koperasi sebagai sumber pembiayaan masyarakat, memproduksi barang kebutuhan masyarakat industri dan ekspor hingga produk ekonomi kreatif.

Kemudian, kebijakan simplikasi perizinan perdagangan. Kebijakan simplikasi visa kunjungan dan aturan pariwisata. Kebijakan elpiji untuk nelayan, seperti adanya konverter sehingga biaya penggunaan nelayan lebih efisien. Lalu, stabilitas harga komoditi pangan khususnya daging sapi. Melindungi masyarakat berpendapatan rendah dan menggerakkan ekonomi pedesaan, seperti percepatan pencairan dana desa dan penggunaannya.

Untuk deregulasi ini, Darmin melanjutkan, akan ada surat yang sifatnya khusus untuk dana desa. Yakni, surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi dan Menteri Keuangan. SKB tersebut memuat aturan dan penyederhanaan. Dan terakhir, kebijakan pemberian beras miskin atau beras kesejahteraan untuk bulan ke-13 dan ke-14.

Tags:

Berita Terkait