Pemerintah Didesak Cabut Permenaker TKA
Berita

Pemerintah Didesak Cabut Permenaker TKA

Aturan masuknya TKA yang longgar menunjukan pemerintah menghadirkan liberalisasi pasar.

RFQ
Bacaan 2 Menit

Mantan peragawati papan atas itu berpandangan kritikan dari pekerja dan DPR agar mencabut Permenaker tersebut tak juga digubris pemerintah. Ia menilai pemerintah semestinya peka dengan suara kelas pekerja dan DPR. Bukan sebaliknya hanya mendengar kalangan penguasaha.

“Suara pekerja dan suara DPR yang meminta agar pemerintah memberikan perlindungan terhadap pekerja lokal di tanah airnya sendiri tidak didengar oleh pemerintah,” katanya.

Anggota Komisi IX lainnya Rieke Dyah Pitaloka menambahkan  Permenaker 35/2015 merupakan hasil revisi dari Permenaker No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Menurutnya dengan menghilangkan Pasal 3 ayat (1) tentang perbandingan TKA dengan pekerja domestik, maka tidak ada lagi kewajiban  perusahaan memprioritaskandan kuota kesempatan  pekerja dalam negeri.

Pasal 3 ayat (1) Permenaker No.16 Tahun 2015 menyatakan, “Jika pemberi kerja   mempekerjakan 1(satu) orang Tenaga Kerja Asing, maka wajib menyerap Tenaga Kerja Indonesia sekurang kurangnya 10(sepuluh) orang pada perusahaan pemberi kerja yang sama”.

Rieke berpandangan Permenaker No.35 Tahun 2015 semakin memperburuk perlindungan terhadap tenaga kerja dalam negeri. Pasalnya dengan memperlonggar aturan masuknya TKA, menunjukan pemerintah menghadirkan liberalisasi pasar.  Dikatakan Rieke, Desember 2015 mendatang Indonesia bakal masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Pada 2016 mendatang setidaknya Indonesia bakal dibanjiri tenaga kerja asing dengan aturan yang justru memperberat tenaga kerja dalam negeri.

“Di mana janji membuka lapangan kerja bagi rakyat sendiri? Lapangan kerja untuk pekerja dalam negeri akan semakin berkurang sementara itu  serbuan tenaga kerja asing jelang MEA akan menguasai lapangan kerja di Indonesia,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendesak pemerintah dalam hal ini Kemenaker untuk segera mencabut Permenaker tersebut. Ia menilai semestinya regulasi yang dibuat pemerintah menghadirkan peran negara dengan mengedepankan dan memperhatikan lapangan kerja bagi warga negaranya, bukan sebaliknya.

“Saya mendesak Permenaker No.35 Tahun 2015 dicabut. Era pasar bebas bukan berarti zero proteksi bagi rakyat sendiri. Lapangan kerja dalam negeri, termasuk yang menggunakan PMA, pertama kali harus mampu ciptakan lapangan kerja bagi rakyat kita sendiri,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait