BKPM Permudah Izin Mempekerjakan TKA
Berita

BKPM Permudah Izin Mempekerjakan TKA

Langsung berlaku mulai Desember ini.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM. Foto: RES
Kantor BKPM. Foto: RES
Perusahaan di Indonesia yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) mendapatkan layanan kemudahan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memasukkan layanan izin mempekerjakan TKA sebagai bagian dari layanan tiga jam. Layanan di BKPM hanya tiga jam jika perusahaan sudah menyiapkan syarat-syarat administratif yang diperlukan.

Kemudahan mengurus izin mempekerjakan TKA adalah bagian dari kebijakan terbaru BKPM yang telah memperluas layanan tiga jam. BKPM memberikan kemudahan berinvestasi kepada investor yang masuk kategori produk 8 plus 1. Investor yang menggunakan layanan izin investasi tiga jam akan menerima 8 produk perizinan plus 1 surat bookingtanah (apabila diperlukan).

BKPM melayani pengurusan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK). Dengan sekali urus saja investor dapat memperoleh delapan izin yakni Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Disamping itu, perizinan tiga jam juga melayani Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK), juga surat booking tanah apabila diperlukan.

Kepala BKPM Franky Sibarani menyampaikan bahwa produk 8 in 1 tersebut mulai berlaku per 1 Desember 2015. “Pengembangan layanan ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden untuk memberikan kemudahan bagi investor sehingga pelayanan yang dilakukan tidak lagi memakan waktu berhari-hari,” ujarnya dalam Soft Launching ‘Pengembangan Layanan Izin Investasi 3 Jam untuk 8 + 1’ di kantor BKPM Jakarta, Selasa (01/12).

Menurut Franky, setelah peluncuran layanan izin investasi 3 jam, tim pelayanan BKPM terus menyisir produk-produk perizinan yang dapat diintegrasikan dalam layanan investasi tersebut. “Awalnya yang dijajaki adalah TDP yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan NIK yang dikeluarkan oleh Ditjen Bea Cukai. Sedangkan IMTA dan RPTKA sendiri sudah bisa diproses melalui liasion officer (LO) Kementerian Tenaga Kerja yang ada di BKPM,” jelasnya. 

Delapan produk perizinan tersebut dikeluarkan oleh lima instansi di luar BKPM. Ditjen Pajak untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja untuk IMTA dan RPTKA, serta notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

BKPM juga telah menyiapkan pendamping investor (priority investment officer) untuk membantu investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam. Investor yang hadir langsung dengan rencana investasinya di atas Rp100 miliar (atau setara AS$8 juta) dan atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang diharapkan menyiapkan data diri (paspor atau akta perusahaan asing) serta alur aktivitas produksi perusahaan.

Deputi Bidang Pelayanan Penaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan proses pelayanan akan terbagi dalam empat tahapan. Tahap pertama dialokasikan untuk menggali informasi serta memberikan waktu kepada investor menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Kedua, mengurus izin investasi, NPWP dan akta pendirian perusahaan serta surat booking tanah apabila diperlukan. Tahap ketiga mengurus TDP, IMTA dan RPTKA. Keempat, pengurusan NIK dan API-P.

“Komitmennya adalah menjaga seluruh layanan untuk mendapatkan 8 produk perizinan + 1 surat booking tanah tersebut tetap dalam koridor waktu layanan tiga jam,” katanya.

Pengembangan layanan izin investasi tiga jam ini, lanjut Lestari, diharapkan dapat menambah jumlah investor. Hingga kini, investor yang telah memanfaatkan layanan investasi tiga jam berasal dari sektor properti, sektor industri serta pembangkitan listrik tenaga air. Program ini juga dimaksudkan  BKPM untuk mendukung target Presiden Joko Widodo yang mencanangkan penciptaan dua juta tenaga kerja.

Seperti diketahui, elastisitas tenaga kerja Indonesia menurun dari 1% pertumbuhan ekonomi menciptakan 450 ribu tenaga kerja tahun 2004, menjadi 160 ribu tenaga kerja tahun 2014. Harapannya melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi.
Tags:

Berita Terkait