Begini Cara Mengurus Izin Investasi Tiga Jam
Berita

Begini Cara Mengurus Izin Investasi Tiga Jam

BKPM akan meluncurkan layanan izin investasi tiga jam.

FNH
Bacaan 2 Menit
Gedung BKPM. Foto: RES
Gedung BKPM. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus merampungkan persiapan peluncuran layanan investasi tiga jam yang akan mulai diimplementasikan pada Senin, (26/10) mendatang. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan persiapan perangkat dan instrumen yang mendukung proses layanan izin investasi tiga jam ini sudah memasuki tahap akhir. Jika sudah rampung ia berharap bisa  memberikan pelayanan prima kepada investor. Penyediaan notaris yang standby di kantor BKPM salah satu langkah yang ditempuh untuk mempercepat proses pelayanan.

Untuk memastikan layanan perizinan yang cepat, Franky mengingatkan agar investor menyiapkan persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu sebelum datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di BKPM. Jika sudah disiapkan dokumen yang diperlukan, layanan tiga jam bisa berjalan. Bahkan mungkin lebih cepat dari waktu tiga jam.

“Dibutuhkan kesiapan pelayanan dari PTSP Pusat di BKPM dan investor yang sudah siap dengan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan. Sehingga proses layanan perizinan dapat berjalan cepat,” ujar Franky, dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jumat, (23/10).

Franky juga menegaskan investor yang dapat dilayani dalam layanan investasi tiga jam tersebut adalah proyek dengan nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar dan/atau proyek yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 orang. Investor yang akan memanfaatkan layanan izin investasi tiga jam tersebut harus datang sendiri membawa data diri dan flow chart kegiatan usahanya.

Apa itu data diri investor? Membawa KTP bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk warga negara asing jika investor tersebut perorangan. Untuk investor badan usaha atau perusahaan, syaratnya adalah membawa akta pendirian perusahaan bagi perusahaan domestik dan article of association bagi perusahaan asing.

Bagaimana cara mengurus perizinan izin investasi tiga jam ini? Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menjelaskan investor yang datang langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan. Investor tinggal menunggu sebentar di ruang yang disediakan. Pengurusan dilakukan pegawai BKPM. “Nantinya staf BKPM yang ditugaskan sebagai pendamping investor yang akan melakukan pengurusan perizinan yang akan diterima oleh BKPM (izin investasi), notaris (akte pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (NPWP) dan Kementerian ATR/BPN (Surat booking tanah),” tambah Lestari.

Layanan izin investasi tiga jam ini diluncurkan untuk mendorong realisasi investasi padat karya. Dari data yang dirilis oleh BKPM, realisasi investasi sepanjang Januari-September 2015 dapat menyerap tenaga kerja sebanyak 1.059.734 orang, naik 10,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2014, sebesar 960.336 orang.

Secara nilai, realisasi investasi tersebut mencapai Rp400 triliun, meningkat 16,7% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, sebesar Rp342 triliun. Realisasi investasi PMDN, Januari-September meningkat 16,4% sebesar Rp133,2 triliun, sementara realisasi investasi PMA naik 16,9% sebesar Rp266,8 triliun.
Tags:

Berita Terkait