Izin Pertanahan Termasuk Program Izin Investasi Tiga Jam
Utama

Izin Pertanahan Termasuk Program Izin Investasi Tiga Jam

BPN berjanji permohonan HGU akan selesai dalam waktu 45 hari. Dibantu oleh notaris yang bertugas di BKPM.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
BKPM. Foto: RES
BKPM. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus berupaya untuk memberikan kemudahan kepada investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satu langkah terbaru untuk menyempurnakan perizinan tiga jam adalah sinergi layanan izin investasi tiga jam dengan paket perizinan lainnya. Tujuannya agar investor memperoleh banyak hal di luar izin investasi, akta pendirian, dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Salah satu izin yang nanti bisa diperoleh selama tiga jam melalui PTSP Pusat adalah izin pertanahan. Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan BKPM sudah menjalin kesepakatan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menyinergikan layanan izin investasi tiga  jam. Investor yang mengurus layanan izin investasi tiga jam juga dapat memperoleh layanan informasi dan booking tanah yang diminati sebagai lokasi investasi.

Franky menjelaskan sinergi izin investasi dengan perizinan pertanahan ini merupakan langkah pertama, di mana saat diimplementasikan tanggal 26 Oktober nanti, investor sudah dapat mengakses layanan izin investasi tiga jam sekaligus memulai perizinan tanah dengan booking calon lokasi yang diminati. “Investor dapat memperoleh empat  dokumen dalam satu paket, izin investasi, akta pendirian, NPWP dan Surat Keterangan Informasi Lahan dari Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN,” papar Franky saat konferensi pers di PTSP Pusat BKPM, Jumat (16/10).

Selain izin pertanahan, Franky juga menjelaskan bahwa BKPM akan terus mengidentifikasi jenis perizinan lain yang mungkin dapat disinergikan dengan pelayanan izin investasi tiga jam. BKPM berharap langkah tersebut dapat memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.

Franky memberikan contoh sinergi izin investasi tiga jam dengan perizinan di bidang importasi. Investor yang sudah mendapatpan langsung konstruksi melalui layanan izin investasi izin konstruksi, bisa sekaligus dapat mengimpor barang modal. Dengan demikian, investor akan semakin cepat merealisasikan proyek investasinya.

Menteri BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan tengah menyiapkan reformasi pelayanan pertanahan. Salah satu jalannya adalah dengan menjalin kerjasama dengan PTSP Pusat dalam program izin investasi tiga jam.

Bagaimana caranya? Ferry menjelaskan investor bisa langsung datang ke PTSP pusat untuk memperoleh informasi terkait ketersediaan tanah. Perwakilan dari Kementerian BPN akan memberikan surat booking. Surat booking ini akan keluar selama tiga jam. Selanjutnya investor akan diberi waktu untuk melengkapi surat-surat seperti izin-izin dan proposal penggunaan lahan selama 14 hari. “Persyaratannya kita koordinasikan. Kita kedepankan proposal penggunaan lahan,” kata Ferry.

Setelah semua lengkap, Ferry menjanjikan HGU akan diterbitkan paling lama 45 hari, dari sebelumnya selama 90 hari. Sedangkan untuk perpanjangan izin harus diajukan paling lambat dua tahun sebelum HGU berakhir. Perpanjangan HGU pun akan diikuti dengan evaluasi dan audit lahan. Perpanjangan HGU dijanjikan hanya memakan waktu selama 7 hari saja.

In-house Notaris
Terkait penetapan notaris, Franky mengatakan hingga saat ini proses seleksi masih berlangsung. Franky tidak menyebutkan siapa saja notaris yang berminat untuk berkantor di BKPM. “Masih dalam proses,” jelas Franky.

Deputi Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan kemajuan kesiapan BKPM untuk mengimplementasikan layanan izin investasi tiga jam. Setelah merampungkan Peraturan Kepala BKPM sebagai dasar hukum penerbitan izin investasi, saat ini BKPM sedang finalisasi perekrutan notaris yang akan melayani investor dalam pembuatan Akta Pendirian perusahaan sebagai bagian dari layanan cepat izin investasi tiga jam.

Saat ini, BKPM bersama Kemenkumham sedang melakukan proses penetapan dua notaris yang akan berkantor di BKPM tersebut. “Dalam proses seleksi ini, BKPM bekerjasama Kemenkumham. Kami sudah melakukan wawancara untuk notaris yang telah lolos seleksi administrasi. Harapannya, awal minggu depan, dua notaris yang akan melakukan pelayanan dalam izin investasi tiga jam sudah dapat ditetapkan, sehingga tanggal 26 Oktober layanan ini benar-benar siap diimplementasikan,” tambah Lestari.

Layanan izin investasi tiga jam merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid II yang diumumkan pemerintah pada 29 September yang lalu. Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya Pemerintah untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Tags:

Berita Terkait