Inilah Jalan Keluar In-House Notaris di BKPM
Utama

Inilah Jalan Keluar In-House Notaris di BKPM

Saat ini BKPM dan Kemenkumham sedang melakukan seleksi terhadap 32 orang notaris. Butuh notaris yang paham peraturan penanaman modal.

Oleh:
FITRI N. HERIANI
Bacaan 2 Menit
Kantor BKPM, tempat PTSP Pusat. Di sinilah nanti notaris terpilih berkantor. Foto: RES
Kantor BKPM, tempat PTSP Pusat. Di sinilah nanti notaris terpilih berkantor. Foto: RES
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sengaja membuat iklan penawaran partisipasi notaris pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu PSTP (in-house notaris) untuk mendukung kebijakan percepatan izin di kawasan industri. Notaris akan membantu pelaku usaha yang ingin mengurus izin dengan memanfaatkan layanan tiga jam.

Namun ada hambatan dari UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Seorang notaris dilarang rangkap jabatan. Ia tidak mungkin punya dua kantor sekaligus: di kantor notarisnya dan di gedung BKPM. Masalahnya, BKPM ingin memberikan kemudahan pengurusan izin investasi. Jika notaris  tetap berada di kantornya, rencana pelayanan tiga jam bisa terhambat.

BKPM akhirnya menetapkan solusi atas persoalan ini. Dua orang notaris terpilih kelak akan berkantor di markas PTSP di gedung BKPM. Jika mereka sudah punya kantor sebelumnya, maka kantor itu untuk sementara ditutup. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menjelaskan notaris yang pindah ke BKPM tidak perlu takut lagi kena tuduhan larangan rangkap jabatan. Sebab, kantor notarisnya ditutup.

bahwa persoalan penempatan notaris tersebut sudah memiliki jalan keluar. Notaris dipastikan tidak akan memiliki rangkap jabatan. Notaris akan berpindah kantor di BKPM dan menutup kantor notaris asal. “BKPM menawarkan minat pindah kantor ke sini. Jadi kalau dia (notaris) tadi punya kantor di Blok M, di Blok M tutup. Kan notaris hanya boleh satu kantor, nanti pindah ke sini. Kalau notaris itu terpilih nanti akan mengajukan pindah domisili ke Kemenkumham,” kata Lestari kepada hukumonline, Senin (12/10).

Lestari menjelaskan setelah BKPM mengiklankan penawaran partisipasi notaris itu di media massa, ada 32 notaris yang mengajukan diri. Para notaris ini akan diseleksi oleh tim BKPM dan Kementerian Hukum dan HAM sehingga nanti tersisa dua notaris terpilih yang akan berkantor di BKPM.

Proses seleksi telah dimulai. Wawancara berlangsung 13 dan 15 Oktober. Pekan ini dua orang notaris dimaksud sudah diputuskan. Menurut rencana, penetapan secara formal oleh Kepala BKPM berlangsung pada 19 Oktober mendatang. “Seleksi bersama Kemenkumham selaku pembina notaris,” jelasnya.

Hukumonlinemencoba meminta konfirmasi ulang masalah ini kepada  Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) Adrian Djuaini. Ia berjanji memberikan penjelasan Senin malam karena siangnya menggelar rapat. Tetapi telepon hukumonline tak diangkat pada Senin malam. Sebelumnya, Adrian mengaku pernah membahas masalah partisipasi notaris itu bersama BKPM.

Kepala BKPM Franky Sibarani menambahkan, setelah perekrutan notaris, BKPM juga turut merampungkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pelayan izin investasi tiga jam. Untuk izin investasi tiga jam investor akan medapatkan tiga produk hukum yakni izin investasi, akta pendirian usaha, dan NPWP dengan menyiapkan tiga persyaratan utama.

Persyaratan pertama, investor harus datang secara langsung dengan membawa flow chart proses produksi. Kedua, nilai investasi paling sedikit Rp100 miliar, dan ketiga mampu menyerap tenaga kerja paling sedikit 1.000 orang.

BKPM juga  menyiapkan lima tahapan persiapan implementasi izin investasi tiga jam. Tahap pertama adalah perumusan dan penerbitan dasar hukum, tahap kedua pengumuman rekruitmen notaris dan persiapan sarana dan prasarana, tahap ketiga seleksi administrasi dan wawancara notaris, tahap keempat penetapan notaris, dan tahap kelima persiapan akhir untuk peluncuran layanan izin investasi tiga jam.

Nanti akan ada dua skema perizinan yang akan dilayani oleh BKPM. Selain layanan izin investasi tiga jam, investor bakl mendapat pelayanan mengurus izin prinsip secara online yang telah berlangsung sejak Desember 2014 lalu. Dalam perizinan ini, investor dapat mengajukan izin prinsip dari mana saja dan kapan saja dengan waktu proses maksimal tiga hari.

“Peluncuran izin investasi tiga jam ini diharapkan bermuara positif terhadap upaya pemerintah untuk menarik minat investasi dan memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap penyerapan tenaga kerja Indonesia,” pungkasnya.
Tags: