Pemerintah Siapkan Aturan DMO Industri Smelter
Berita

Pemerintah Siapkan Aturan DMO Industri Smelter

Pembangunan industri smelter harus mampu menciptakan kemajuan perekonomian nasional.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Aturan DMO Industri Smelter
Hukumonline

Peningkatan nilai tambah produk tambang di dalam negeri menjadi isu nasional saat ini,sebagaimana diamanatkan UUNo. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Semangat dari UU itu adalah menciptakan kemandirian dalam bidang pertambangan. Tujuannya agar Indonesia bisa merasakan nilai tambah dari produk-produk tambang, mendongkrak produk domestik bruto dan menyerap tenaga kerja.

Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor bahan mentah pertambangan pada tahun 2014 mendatang. Diharapkan pelarangan itu akan merangsang pembangunan industri smelter sehingga dapat menciptakan nilai tambah bagi kemajuan perekonomian nasional.

Untuk mempersiapkan kebutuhan pabrik pemurnian bijih atau smelter, pemerintah saat ini menyiapkan aturan pasokan dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,Dede Ida Suhendra,mengatakan aturan DMO ini seperti aturan pada batu bara yang disalurkan untuk pembangkit listrik tenaga uap.

Dede menjelaskan,nantinya akan ada aturan seperti DMO batu bara. Untuk saat ini, keperluan pasokan masih dihitung sesuai dengan smelter yang akan dibangun. Namun, mekanismenya sedang dipersiapkan. “Mekanisme itu merupakan perhitungan berdasarkan kebutuhan pengolahan untuk industri dan perdagangan,” kataDede.

Dede mengatakansetelah smelter selesai terbangun, pemerintah mengharapkan tidak ada lagi raw material atau material yang belum dimurnikan diekspor. Pemerintah memberikan jaminan perusahaan mineral sebagian besar tetap boleh mengekspor. Namun, perusahaan tambang harus memberikan pernyataan untuk membangun smelter. Ketika smelter selesai dibangun, ekspor harus dihentikan.

“Mereka telah menandatangani pakta integritas,” tambahnya.

Tak hanya mengatur pasokan materi mentah di dalam negeri, aturan DMO mineral juga mengatur mengenai produk sampingan dari hasil pengolahan. Akhir-akhir ini ekspor bijih besi semakin marak karena tidak ada pengawasan. Bijih besi seharusnya bisa diolah karena telah ada pabrik pengolahan dan pemurnian di Kalimantan Selatan. Sementara itu perusahaan izin usaha pertambangan (IUP) bijih besi di sekitar Kalimantan Selatan justru melakukan ekspor. 

Wakil Sekretaris Jenderal PAN Azis Subekti mengingatkan, penggodokan aturan DMO industri smelter harus dimaknai sebagai waktu bagi pemerintah untuk berpikir tentang kemandirian dan pengelolaan nilai tambah dari sumber daya alam yang melimpah. Menurutnya, pemerintah harus banyak meninggalkan legacy kepada rakyat.

"Amanat UU Minerba harus dilaksanakan sesuai semangat konstitusi. Pasal 33 ayat 4 UUD 1945 itu menjelaskan bahwa perekonomian diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional," terangnya.

Azis juga meminta agar pemerintah dalam menyediakan regulasi serta infrastruktur yang menunjang investor dalam membangun smelter jangan setengah hati. Selain itu,sektor swasta juga perlu berkorban dan beritikad baik untuk ikut berkontribusi dengan menanamkan modalnya didalam negeri.

"Proyek sebesar ini sudah selayaknya dilaksanakan dengan sepenuh hati sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan dampak positif dari upaya ini," pungkasnya.

Tags: