Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai guru. Soalnya, pemerintah menetapkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp10 triliun di tahun 2010. Tunjangan ini akan diberikan 2 kali dalam setahun atau setiap 6 bulan sekali.
Pjs Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Samsuar Said mengatakan, tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan untuk kuota 2006 sampai 2009. Hal itu sesuai dengan Permenkeu No.117/PMK.07/2010.
Menurut Samsuar, tunjangan profesi guru PNSD diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. “Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk dalam gaji ke-13,” katanya dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat (25/6).
Sementara itu, untuk guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum memenuhi syarat, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2010. Tambahan penghasilan ini juga diberikan setiap 6 bulan sekali.
Ditegaskan Samsuar, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini paling lambat dibayarkan pada bulan Juli 2010 untuk semester pertama, dan bulan Desember 2010 untuk semester kedua.