Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Tunjangan Guru
Aktual

Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Tunjangan Guru

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Rp10 Triliun untuk Tunjangan Guru
Hukumonline

Kabar gembira bagi anda yang berprofesi sebagai guru. Soalnya, pemerintah menetapkan anggaran tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) sebesar Rp10 triliun di tahun 2010. Tunjangan ini akan diberikan 2 kali dalam setahun atau setiap 6 bulan sekali.

 

Pjs Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Samsuar Said mengatakan, tunjangan profesi diberikan kepada Guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan untuk kuota 2006 sampai 2009. Hal itu sesuai dengan Permenkeu No.117/PMK.07/2010.

 

Menurut Samsuar, tunjangan profesi guru PNSD diberikan sebesar 1 kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. “Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk dalam gaji ke-13,” katanya dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Jumat (25/6).

 

Sementara itu, untuk guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum memenuhi syarat, maka akan mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2010. Tambahan penghasilan ini juga diberikan setiap 6 bulan sekali.

 

Ditegaskan Samsuar, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan ini  paling lambat dibayarkan pada bulan Juli 2010 untuk semester pertama, dan bulan Desember 2010 untuk semester kedua.

Tags: