Pemuda Muhammadiyah Serahkan Petisi Penolakan Hak Angket KPK
Berita

Pemuda Muhammadiyah Serahkan Petisi Penolakan Hak Angket KPK

Karena disinyalir sebagai upaya perlawanan terhadap pemberantasan korupsi. Tetapi, Pansus bakal terus berjalan sesuai UU yang memberikan legitimasi ke anggota dewan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Pengurus Pusat  Pemuda Muhammadiyah dan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia di Gedung DPR, Jumat (14/7). Foto: RFQ
Rapat dengar pendapat umum Pansus Angket KPK dengan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah dan Aliansi Pemuda Cinta Indonesia di Gedung DPR, Jumat (14/7). Foto: RFQ
Sejak palu sidang rapat paripurna diketuk oleh Wakil Ketua Fahri Hamzah terkait pengesahan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah membuat petisi online. Tujuannya, meminta masukan setuju atau tidaknya mengenai keberadaan Pansus Angket KPK tersebut. Hasilnya, mayoritas responden memberikan penolakan terhadap keberadaan Pansus ini.

Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Virgo Sulianto Gohardi mengatakan ide membuat petisi tersebut lantaran dinilai ada yang salah dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Termasuk tidak tepatnya penggunaan kewenangan hak angket oleh sejumlah anggota dewan. Karena itu, sejak awal Pemuda Muhammadiyah berkeberatan dengan keberadaan Pansus Hak Angket KPK.

“Penolakan dan keresahan kami bukan atas dorongan siapapun. Ini murni kesadaran kami sebagai nalar dan kesadaran yang lurus,” ujarnya dalam rapat dengan pendapat umum dengan Pansus Angket KPK di Komplek Gedung Parlemen, Jumat (14/7/2017). Baca Juga: Prof Yusril: Gunakan Mekanisme Pengadilan Bila KPK Keberatan dengan Pansus

Berdasarkan hasil dari petisi ini, sebanyak 45.111 menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pembentukan Pansus Hak Angket KPK. Alasannya mendasar yakni ketika KPK tengah mengusut dugaan korupsi kasus mega skandal proyek e-KTP yang melibatkan sejumlah mantan atau anggota DPR, DPR justru menggunakan hak angket ini.

“Saya membawa 45.111 suara setelah dilakukan petisi online yang intinya menolak hak angket. Jumlah 45.111 suara ini juga tidak ikhlas dengan anggaran yang digunakan untuk Pansus Angket. Saya tidak tahu apakah makanan disini apakah halal atau subhat (hukumnya),” ujarnya.

Virgo menilai hak angket yang digunakan anggota dewan ini justru melawan nalar publik yang disinyalir sebagai upaya melawan upaya pemberantasan korupsi. Baginya, apabila Pansus berpihak ke KPK, maka lembaga antirasuah itu cukup dievaluasi oleh mitra kerjanya yakni Komisi III DPR.

Menurutnya, upaya mengkritik dan mengawasi tidak melulu menggunakan mekanisme hak angket, tetapi cukup menggunakan mekanisme pengawasan di Komisi III. Ia menilai bila DPR merasa terdzolimi akibat proses hukum yang melibatkan anggota dewan, tak dapat dilawan dengan mekanisme politik. “Semoga Bapak-Bapak segera kembali sadar ke nalar sebagai anggota DPR,” ujarnya mengingatkan.

Perwakilan dari Aliansi Pemuda Cinta Indonesia (APCI) Tubagus Tirtayasa menghargai niat Pansus Angket KPK memperbaiki KPK. Namun sejauh yang terdapat di tengah masyarakat, keinginan hak angket dinilai ‘berbau’ politis. Ia pun meminta Pansus menjelaskan ke publik terkait tuduhan politis dalam pembentukan hak angket ini. Ia pun menantang Pansus agar dapat menyelesaikan Pansus Angket KPK.

Tantangan tersebut lantaran DPR kerap tak dapat menyelesaikan Pansus seperti halnya kasus Century. Terlebih, kinerja DPR dalam bidang legislasi saat ini kurang memuaskan. Jadi, tingkat kepuasan kinerja lebih memuaskan KPK ketimbang DPR. Hal tersebut mestinya menjadi pertimbangan DPR sebelum membentuk Pansus Angket KPK.

“Mampukah atau sanggupkah menyelesaikan hak angket ini? Kalau sanggup, kami akan mendukung bapak. Kalau tidak, maka kami yang akan menurunkan semua karena bapak tidak bisa menjalankan amanat rakyat. Evaluasi KPK memang harus dilakukan, dan kami akan mengkritisi,” ujar Tubagus yang juga anggota Presidium Jaringan Aktivis Reformasi ‘98 itu.

Menanggapi Pemuda Muhammadiyah dan APCI, Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan pihaknya terbuka menerima masukan dan kritikan dari masyarakat. Meski dikritik, Pansus bakal terus berjalan sesuai UU yang memberikan legitimasi ke anggota dewan.

Menurutnya, Pansus bakal mengundang dari pihak yang mendukung maupun menolak Pansus Hak Angket KPK ini. Jika sebelumnya Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Romli Atmasasmita, Zain Badjeber dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya M Sholehuddin sudah diundang Pansus, pekan depan Prof Mahfud MD bakal diundang Pansus.

“Kami juga menerima saran dan kritikan serta penilaian yang berbeda dengan kita,” ujarnya. Baca Juga: Romli Usul Fungsi Pencegahan KPK Dialihkan ke Ombudsman

Agun berjanji bakal sanggup menyelesaikan tugas Pansus Hak Angket KPK ini hingga tuntas meski kewenangan penggunaan hak angket pun dibatasi oleh waktu. Yang pasti, Pansus akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme dan kontrol publik.

Politisi Partai Golkar itu pun menampik tudingan bahwa Pansus bakal melindungi beberapa anggota dewan. Padahal, kata Agung, Pansus tidak dalam memberikan proteksi atau perlindungan maupun mengganggu kinerja KPK dalam tugasnya pemberantasan korupsi yang sedang berjalan.

“Justru kami mendorong otoritas KPK tetap dijalankan sebaik-baiknya, silakan dijalankan. Tetapi, kita berpikir bagaimana mekanisme KPK berjalan tetap dapat diawasi dan dikritik. Seolah mengkritik (KPK) tidak boleh,” katanya.
Tags:

Berita Terkait