Pemulihan Korban Prostitusi Daring Anak Lelaki Tanggungjawab Pemerintah
Berita

Pemulihan Korban Prostitusi Daring Anak Lelaki Tanggungjawab Pemerintah

Pemerintah harus bisa memulihkan hak-hak korban, terutama yang masih anak-anak, dan menjaga agar mereka tidak terkena dampak dari pemberitaan yang berlebihan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebanyak 27 orang dari 99 orang yang diduga menjadi korban kasus prostitusi sesama jenis jaringan tersangka AR itu diketahui anak-anak dibawah umur, kisaran usia 13 tahun hingga 17 tahun.
Tersangka E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.
Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.
AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kembangkan kasus prostitusi daring ("online") yang melibatkan anak-anak dibawah umur dengan dikendalikan kaum gay sebagai mucikari.
"Saya apresiasi tim Bareskrim yang mengungkap prostitusi 'online' yang melibatkan anak-anak dibawah umur, apalagi pelakunya gay," katanya setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres se-Jatim di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan prihatin dan untuk itulah penyidik diminta mengembangkan kasus itu, sebab tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang terlibat.
"Yang jelas, kasus itu terungkap berkat kecermatan teman-teman Bareskrim, khususnya tim cyber yang melakukan patroli siber (cyber), sehingga mereka menemukan kasus itu, lalu menyelidiki, menangkap, dan menyidik," ujarnya.
Menurut dia, pengembangan kasus itu penting untuk mengetahui adanya pelaku lain dan bahkan mungkin terjadi di daerah lain. "Sampai sekarang masih terjadi di sekitar wilayah kejadian," katanya.  (Baca juga: Polisi: Prostitusi Daring Anak Lelaki Diduga Terorganisir)
Namun, kemungkinan masih ada pelaku lain dan juga melibatkan pelaku di daerah lain. "Pokoknya harus kita ungkap sampai tuntas, siapapun yang terlibat ya tangkap saja," ucapnya, menegaskan.
Dalam kasus itu, 99 anak di bawah umur menjadi korban prostitusi online untuk kaum homo di Bogor, Jawa Barat, yang dilakukan tersangka AR (41). AR menawarkan korban-korbannya pada pelanggan lewat Facebook sebesar Rp1,2 juta.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah untuk segera memulihkan hak korban prostitusi sesama jenis daring, beberapa diantaranya anak-anak, yang baru terungkap di Bogor, Jawa Barat."Proses penegakan hukum dan pemulihan korban harus diprioritaskan. Kami meminta negara memberikan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang dan terus bekerja keras mengungkap kejadian serupa yang mungkin saja terjadi di wilayah lain," ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana di Jakarta, kemarin.
Tags:

Berita Terkait