Pemulihan Korban Prostitusi Daring Anak Lelaki Tanggungjawab Pemerintah
Berita

Pemulihan Korban Prostitusi Daring Anak Lelaki Tanggungjawab Pemerintah

Pemerintah harus bisa memulihkan hak-hak korban, terutama yang masih anak-anak, dan menjaga agar mereka tidak terkena dampak dari pemberitaan yang berlebihan.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Dalam jaringan AR, E juga berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR.Sementara tersangka U berperan sebagai muncikari yang 'memiliki' empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR.AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kembangkan kasus prostitusi daring ("online") yang melibatkan anak-anak dibawah umur dengan dikendalikan kaum gay sebagai mucikari.
"Saya apresiasi tim Bareskrim yang mengungkap prostitusi 'online' yang melibatkan anak-anak dibawah umur, apalagi pelakunya gay," katanya setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kapolres se-Jatim di Gedung Rupatama, Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat.
Oleh karena itu, pihaknya menyatakan prihatin dan untuk itulah penyidik diminta mengembangkan kasus itu, sebab tidak menutup kemungkinan ada kelompok lain yang terlibat.
"Yang jelas, kasus itu terungkap berkat kecermatan teman-teman Bareskrim, khususnya tim cyber yang melakukan patroli siber (cyber), sehingga mereka menemukan kasus itu, lalu menyelidiki, menangkap, dan menyidik," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait