Penangkapan Akil Momentum Pembenahan MK
Berita

Penangkapan Akil Momentum Pembenahan MK

Mulai dari proses perekrutan sampai pengawasan.

ADY
Bacaan 2 Menit
Penangkapan Akil Momentum Pembenahan MK
Hukumonline

Kalangan LSMmenilai penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar oleh KPK harus digunakan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan di MK. Menurut Koordinator Eksekutif KontraS, Haris Azhar, kasus itu meruntuhkan wibawa MK sebagai lembaga yang disebut-sebut sebagai pengawal konstitusi.

Haris mengatakan, MK harusnya diisi oleh hakim yang punya sikap negarawan. Untuk itu ke depan, harus dilakukan pembenahan di soal seleksi hakim MK. Caranya, Pemerintah, DPR dan MA harus mengacu kembali secara normatif apa yang diamanatkan UU MK. “Selama ini kan yang memilih hakim MK itu Presiden, MA dan DPR. Jadi kewenangan itu harus digunakan untuk memilih orang yang tepat,” katanya dalam jumpa pers di kantor KontraS Jakarta, Jumat (4/10).

Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Pekerja YLBHI, Alvon Kurnia Palma, menyebut penangkapan Ketua MK oleh KPK bukan sesuatu yang mengejutkan. Sebab, beberapa tahun sebelumnya sudah beredar desas-desus ada mafia hukum di MK. Namun, yang mengejutkan bagi Alvon adalah runtuhnya kewibawaan MK dilakukan oleh pimpinannya sendiri.

Sejalan dengan itu Alvon mendesak KPK untuk mengusut lebih jauh dugaan korupsi di MK, mengingat dalam membuat keputusan, bukan hanya ditentukan oleh seorang hakim MK. Langkah itu menurut Alvon diperlukan untuk membenahi MK agar lebih kuat dan berkualitas. Serta perbaikan di tingkat personil MK seperti hakim-hakimnya dan manajerial kelembagaannya. Misalnya dalam seleksi hakim MK, mekanismenya harus dibuat lebih terbuka dan melibatkan masyarakat sipil.

Dari proses seleksi,Alvon lebih khawatir jika pemilihan hakim MK tidak melewati proses yang terbuka untuk publik. “Peristiwa itu bisa dijadikan momentum melakukan pembersihan dan juga penguatan bagi MK,” tandasnya.

Pentingnya perbaikan proses seleksi juga dilontarkan peneliti Imparsial, Gufron Mabruri. Tujuannya agar dalamjangka panjang tidak terjadi transaksional politik.

Sedangkan Direktur Eksekutif PSHK, Eryanto Nugroho, menekankan dalam UU MK, ada sejumlah persyaratan yang harus dimiliki hakim MK. Selain berintegritas dan adil juga dituntut memiliki sikap yang negarawan. Untuk menemukan orang yang memenuhi persyaratan itu, maka proses seleksi hakim MK harus dibenahi. Begitu pula dengan pengawasannya. Dalam menyikapi kasus yang melilit pimpinan MK, Eryanto mendesak agar Majelis Kehormatan Konstitusi harus segera bertindak dan kalau menemukan pelanggaran harus dilakukan tindakan tegas. “Diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.

Manager Program Setara Institute, Ismail Hasani, berharap peristiwa ini menjadilangkah awal membenahi tata kelola demokrasi konstitusi di Indonesia. Sehingga, tidak ada sebuah lembaga negara yang super ketimbang lainnya. Untuk itu Ismail berpendapat pengawasan harus dilakukan terhadap hakim-hakim MK.

Mengingat salah satu syarat hakim MK adalah orang yang mampu bersikap negarawan maka penting untuk membuat ketentuan yang memuat standarisasi kenegarawanan. Dengan standar itu maka ada ukuran untuk melihat apakah seseorang layak atau tidak disebut sebagai negarawan. Selain itu dalam perekrutan hakim MK harus dilakukan secara terbuka dan dapat dengan mudah diakses masyarakat. “Kalau sekarang kan negarawan itu hanya syarat saja, tidak jelas standarnya,” pungkasnya. 

Tags: