Penasihat Hukum Sebut Hakim Tak Berani Putus Bebas Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng
Utama

Penasihat Hukum Sebut Hakim Tak Berani Putus Bebas Lin Che Wei di Kasus Minyak Goreng

LCW hanya bertindak sebagai mitra diskusi dari Menteri Perdagangan yang tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak layak untuk dihukum karena telah melampaui wewenang dari jabatannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

“Menurut pendapat kami, hal yang tidak tepat dari Putusan Mejelis Hakim ini karena Lin Che Wei dianggap terbukti telah melampaui wewenang dari jabatannya dan dianggap terbukti melanggar undang-undang yang berlaku, meskipun tidak dijelaskan jabatan mana yang dilampauinya dan undang-undang mana yang dilanggar oleh Lin Che Wei,” tegasnya.

Maqdir berpendapat bahwa kliennya hanya bertindak sebagai mitra diskusi dari Menteri Perdagangan yang tidak mempunyai kewenangan apapun dan tidak layak untuk dihukum karena telah melampaui wewenang dari jabatannya.

Dari perkara ini, hal lain yang sangat mengkhawatirkan adalah dihukumnya orang-orang yang dengan tulus membantu kesulitan pemerintah. Di hukumnya orang-orang beriktikad baik ini akan mengakibatkan keengganan orang untuk membantu kesulitan Pemerintah pada masa yang akan datang karena takut akan dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.  “Atau mungkin akan takut di Lin Che Wei – kan,” pungkasnya.

Kejaksaan Agung Banding

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan banding atas putusan sidang kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya. Kejaksaan menilai putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Atas putusan majelis hakim tersebut, penuntut umum melakukan upaya hukum banding,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, seperti dikutip Antara, Kamis (5/1).

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus minyak goreng lebih rendah dari tuntutan jaksa karena kerugian negara tidak terbukti dalam persidangan.

Putusan keempat terdakwa, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Terdakwa Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 1,5 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan. Terdakwa Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma divonis satu tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider dua bulan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait