Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng, KPPU Panggil Hero Supermarket sebagai Saksi
Terbaru

Sidang Lanjutan Perkara Minyak Goreng, KPPU Panggil Hero Supermarket sebagai Saksi

Dalam kesaksian, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, PT Hero Supermarket, Tbk memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, PT Hero Supermarket, Tbk mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
KPPU memanggil Hero Supermarket sebagai saksi dalam perkara polemik harga minyak goreng.
KPPU memanggil Hero Supermarket sebagai saksi dalam perkara polemik harga minyak goreng.

Berlangsung secara daring dan luring (hybrid), sidang kasus minyak goreng kemasan dengan nomor perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 menghadirkan salah satu pelaku usaha ritel di Indonesia yakni Direktur PT Hero Supermarket, Tbk, Dina Sandri Fani, yang hadir secara daring. Masih seperti sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan merupakan pihak yang dihadirkan oleh investigator.

Berfokus pada produk minyak goreng, disampaikan fakta bahwa pasokan di bulan Juli 2021 ketersediaannya tidak selalu rata. Dari lima merk produk minyak goreng yang menjadi supplier PT Hero Supermarket, Tbk, hanya satu merk yang selalu tersedia yaitu merk Sunco yang diproduksi oleh PT Musim Mas. Untuk harga beli pada rentang waktu bulan Oktober – Desember 2021 justru mengalami kenaikan pada semua merk dengan prosentase sekitar 40%.

“Kenaikan harga tersebut disinyalir terjadi pada semua merk minyak goreng dalam waktu yang relatif bersamaan dengan angka kenaikan terbilang serupa. Dalam rentang waktu tersebut juga PT Hero Supermarket, Tbk mengalami penurunan service level sebesar 5%-8%,” demikian dikutip dari laman resmi KPPU, Jumat (16/12).

Baca Juga:

Di awal tahun 2022, pasca dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022, PT Hero Supermarket, Tbk juga memberlakukan kebijakan satu harga. Pada rentang waktu pemberlakuan kebijakan tersebut, PT Hero Supermarket, Tbk mengalami peningkatan permintaan produk minyak goreng mencapai 10-15 kali lipat. Namun saat kebijakan satu harga dicabut, permintaan dari konsumen kembali normal.

Sebelumnya, pemerintah khususnya Koordinator Tim Pengawas Distribusi Barang Pokok dan Barang Penting di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dihadirkan Investigator Penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai saksi dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) yang dilaksanakan hari ini di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Kamis (15/12).

Saksi tersebut menambahkan tujuh saksi yang telah dihadirkan KPPU dalam pemeriksaan perkara minyak goreng.

Tags:

Berita Terkait