Penegakan Hukum Minim, Ada Peluang Merevisi UU Pengelolaan Sampah
Terbaru

Penegakan Hukum Minim, Ada Peluang Merevisi UU Pengelolaan Sampah

UU 18/2008 dinilai tak lagi relevan dengan kebutuhan kondisi saat ini. Persoalan sampah menjadi masalah besar bila tidak tertangani dengan baik karena sampah amat bersinggungan dengan aspek lingkungan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Badan Legislasi (Baleg) sedang memantau dan meninjau efektivitas penerapan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sebab, persoalan pengelolaan sampah kerap menjadi silang pendapat antara satu daerah dengan daerah lain yang menjadi wilayah penyangga.  Salah satu persoalan lainnya soal sulitnya menjatuhkan hukuman bagi pelaku pelanggar aturan.

Anggota Baleg DPR Adang Daradjatun mengatakan berdasarkan hasil tinjauan dan pengamatannya, penegakan hukum terhadap pelanggar dalam UU 18/2008 amatlah sulit. Kendati terdapat Bab Ketentuan Pidana dalam UU 18/2008, toh pelaksanaannya tak semudah membalikan telapak tangan. Apalagi, dalam UU 18/2008 tidak menyebut secara gamblang siapa pihak yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan sampah. Makanya menjadi sulit dalam menegakkan aturan secara hukum.

“Di UU ini juga menarik, ada pidananya tapi dalam ketentuan umumnya si Pengelola ini siapa, tidak dinyatakan secara tegas, jadi sulit untuk menegakkan hukumnya,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (16/6/2022).

Padahal, bila merujuk UU 18/2008 boleh dibilang cukup komprehensif mengatur penyidikan, sanksi administratif dan pidana, penyelesaian sengketa di dalam dan luar pengadilan. Bahkan mengatur gugatan class action. Tapi Adang heran soal sulitnya penegakan aturan dalam bentuk sanksi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyoroti soal pentingnya peran teknologi dalam mendukung kesuksesan pengelolaan sampah era modern dewasa ini. “Ini mau penegakan hukum atau mau langsung lompat gitu, lompat terhadap yang sering Bapak lihat di luar negeri, lebih kepada hal-hal yang berhubungan dengan teknologi,” kata dia.

Bagi Adang, penerapan teknologi harus berkelindan dengan kesamaan cara pandangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPR dalam penerapan UU Pengelolaan Sampah. Menurutnya, bila pemerintah bakal menggandeng pihak swasta, cara pandang dan pengawasan serta panduan dari pemerintah pusat menjadi hal utama.

“Bagaimanapun juga penegakan peraturan persampahan kalau memang ini mau dilanjutkan undang-undang baru itu menjadi utama,” ujar mantan Wakapolri itu.

Tags: