Penetapan Libur 1 Mei Bukan Prestasi SBY
Berita

Penetapan Libur 1 Mei Bukan Prestasi SBY

Sudah tertuang dalam UU No.1 Tahun 1951.

ADY
Bacaan 2 Menit
Penetapan Libur 1 Mei Bukan Prestasi SBY
Hukumonline

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional bukan prestasi Presiden SBY di bidang ketenagakerjaan. Sebab, ketentuan tentang libur di hari yang diperingati sebagai hari kaum pekerja seluruh dunia itu sudah tercantumdalam peraturan yang sudah ada sejak 62 tahun lalu. Yaitu pasal 15 ayat (2) UU no.12 tahun 1948 yang intinya menegaskan 1 Mei, pekerja dibebaskan dari kewajiban bekerja.

Namun, peraturan yang sampai sekarang belum dicabut itu menurut Timboel ditenggelamkan pemerintahan orde baru. Sehingga ketentuan itu hingga saat ini tidak dijalankan. Alih-alih menyebut penetapan libur 1 Mei sebagai prestasi atau kado Presiden SBY di bidang ketenagakerjaan, Timboel menilai yang dilakukan Presiden hanya melaksanakan amanat UU No.1 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No.12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia. “Terkesan penetapan 1 Mei sebagai hari libur adalah prestasi SBY. Penetapan tersebutbukanlah prestasi SBY apalagi kado buat buruh,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (31/7).

Selain itu, Timboel menilai pernyataan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, yang menyambut gembira keputusan Presiden SBY itu berlebihan. Pasalnya, tidak tepat jika penetapan 1 Mei dianggap sebagai indikator terciptanya hubungan industrial yang kondusif. Baginya, salah satu hal penting yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum dan kebijakan pemerintah yang memanusiakan kaum pekerja.

Timboel mencatat selama dua kali periode menjabat sebagai Presiden, sampai sekarang SBY dirasa belum berbuat sesuatu yang baik untuk pekerja dan mendukung hubungan industrial yang kondusif. Malah, perselisihan hubungan industrial meningkat sejak SBY mengemban tugas sebagai Presiden. “Kebijakan-kebijakan SBY selama ini memarjinalkan kaum pekerja, seperti ACFTA, kenaikan harga BBM, belum dijalankannya sistem jaminan sosial (UU SJSN dan BPJS),” tegasnya.

Atas dasar itu Timboel mengimbau kepada seluruh kaum pekerja dan serikat pekerja untuk menggunakan libur 1 Mei sebagai ajang konsolidasi untuk menuntut pemerintah agar memperhatikan nasib pekerja. Pasalnya, Timboel menilai hanya pekerja dan elemen masyarakat lain seperti Mahasiswa yang mampu mengawasi dan mengawal kebijakan pemerintah agar mengarah pada kesejahteraan rakyat.

“Kami menghimbau kepada seluruh pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh di seluruh Indonesia untuk bisa memanfaatkan secara maksimal momentum 1 Mei sebagai hari ibur nasional dengan berjuang bersama-sama,” tukas Timboel.

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, menyambut baik keputusan Presiden SBY yang secara resmi menetapkan hari buruh internasional menjadi hari libur nasional. Mengacu hal itu, Indonesia menjadi negara kesembilan di ASEAN yang menetapkan hari yang dikenal dengan Mayday itu sebagai hari libur. Nantinya, penetapan 1 Mei sebagai hari libur akan dituangkan ke dalam Peraturan Presiden.

“Kita sambut gembira keputusan Presiden SBY yang menetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini merupakan kado bagi para pekerja/buruh dalam merayakan May Day sehingga nantinya pengusaha dan pekerja dapat memperingatinya dengan baik," kata Muhaimin di Jakarta, Selasa (30/7).

Mengulang perkataan Presiden SBY, Muhaimin menyebut penetapan Mayday menjadi hari libur nasional itu ditujukan agar pekerja dapat merayakannya dengan baik, tenang dan damai. Bahkan Muhaimin mengimbau agar momentum Mayday digunakan untuk berbagai kegiatan positif. Dengan begitu, Muhaimin berharap akan muncul rasa kebersamaan antara pengusaha dan pekerja, sehingga berpotensi menciptakan komunikasi yang baik. Serta mampu meningkatkan hubungan industrial yang harmonis untuk menjamin peningkatan produktifitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.

Menurut Muhaimin, hubungan industrial yang harmonis diperlukan untuk mewujudkan iklim usaha dan investasi yang kondusif. Sehingga dapat menciptakan ketenangan bekerja sekaligus membuka lapangan kerja baru. Untuk mendukung terealisasinya hal tersebut, Muhaimin menyebut pemerintah terus mengajak pengusaha dan pekerja berdialog untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.

Tags: