Pengacara: Tuduhan ke Anas Urbaningrum Tanpa Bukti
Aktual

Pengacara: Tuduhan ke Anas Urbaningrum Tanpa Bukti

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara: Tuduhan ke Anas Urbaningrum Tanpa Bukti
Hukumonline
Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan kesaksian Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman yang mengungkapkan bahwa mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu menerima uang senilai Rp2,21 miliar dari PT Adhi Karya adalah tanpa pembuktian yang mendasar.

"Tidak terkonfirmasi jelas konkret kepada Mas Anas. Menurut saya, inilah yang justru jadi pertanyaan kita kalau dasar pembuktian di kasus ini tinggi. Buat apalagi mas Anas dimintai keterangan," kata Firman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (3/1).

Arief bersaksi bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor untuk terdakwa Deddy Kusdinar, ia mengakui bahwa PT Adhi Karta pernah menggelontorkan uang Rp2,21 miliar kepada Anas.

Arief awalnya sempat mengaku lupa. Namun, setelah diperlihatkan barang bukti berupa bon perusahaannya, ia pun akhirnya membenarkan hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Firman menilai perlu adanya konfirmasi karena bon itu hanya konteks perdata kepada pihak siapa yang dimaksud sehingga pembuktian harus menunjukkan ada tandatangan Anas di bon tersebut. "Itu makanya harus dikonfirmasi. Toh faktanya belum jelas ada. Ya sama saja seperti dulu bilang ada perjanjian kan. Tapi dalam konteks hukum pidana tidak ada. Bukan atas nama kan," ujar Firman.

"Bon itu hanya konteks perdata kepada pihak siapa yang dimaksud, kan harus ada tanda tangannya. Kalau bon sama dengan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi persoalannya apakah memang ditujukan kepada Mas Anas," tambahnya lagi.

Maka, Firman menyimpulkan bahwa pernyataan tersebut merupakan pembuktian yang kosong terhadap Anas Urbaningrum.

"Makanya saya bilang harus ada pembuktian langsung. Ini zero evidence (pembuktian kosong). Mana pembuktiannya. Kalau Anas dituduh menerima sesuatu apalagi dikaitkan dengan kongres (Partai Demokrat pada 2010), belum jelas semua. Menurut saya ini error in judgement," kata Firman.

Terkait kasus Hambalang, Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Anas diduga menerima mobil Toyota Harrier yang terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang.

Dari dakwaan terdakwa Deddy Kusdinar, disebutkan Anas mendapatkan Rp2,21 miliar yang diberikan secara bertahap pada 19 April 2010 hingga 6 Desember 2010 yang diduga digunakan untuk kemenangan Anas menjadi Ketua Umum Partai demokrat dalam Kongres Demokrat 2010 di Bandung.
Tags:

Berita Terkait