Pengacara Ini Siap ‘Bertarung’ di Sidang Pembuktian Pilkada
Lawyer Pilkada 2015:

Pengacara Ini Siap ‘Bertarung’ di Sidang Pembuktian Pilkada

Mereka menjadi pengacara tujuh perkara sengketa hasil pilkada tersisa.

ASH
Bacaan 2 Menit
Taufik Basari dan beberapa pengacara dari BAHU Nasdem di sidang MK. Foto: RES
Taufik Basari dan beberapa pengacara dari BAHU Nasdem di sidang MK. Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK) selesai membacakan putusan sela terhadap 147 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hanya tersisa 7 perkara/permohonan yang lolos dismissal process ke sidang pleno pemeriksaan pokok perkara alias pembuktian. Tujuh daerah dianggap memenuhi syarat formil, khususnya syarat selisih suara di bawah 2 persen antara pemohon dan pihak terkait sebagai pemenang pilkada.

Ketujuh perkara sengketa hasil pilkada ini adalah Kabupaten Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), Kuantan Singingi (Riau), Muna (Sulawesi Tenggara), Teluk Bintuni (Papua Barat), Mamberamo Raya (Papua), Solok Selatan (Sumatera Barat), dan Kepulauan Sula (Maluku Utara).

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung Senin (01/2). Sidang ini memberi kesempatan Pemohon, Pihak Terkait, dan Termohon menghadirkan masing-masing 5 saksi dan 1 ahli. Diperkirakan sidang pembuktian hingga putusan akhir dijadwalkan selesai pada 7 Maret 2016 mendatang.

Tim kuasa hukum atau pengacara di 7 daerah itu baik berkedudukan sebagai pemohon, pihak terkait, maupun termohon akan beradu argumentasi keilmuan berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki. Tujuannya, hanya satu yakni meyakinkan 9 hakim MK agar bisa memutuskan pemungutan suara ulang atau diskualifikasi paslon. Lalu, siapa saja tim pengacara yang pembela di 7 daerah, khususnya sebagai pemohon atau pihak terkait.

Seperti misalnya, Pilkada Kabupaten Muna yang dimohonkan pasangan LM Rusman Emba dan Abdul Malik Ditu mempercayakan pada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Pusat PDI-P. Pemohon pasangan LM Rusma Emba-Abdul Malik Ditu memberi kuasa kepada belasan advokat diantaranya Sirra Prayuna selaku ketua tim bersama Diarson Lubis, Yanuar Prawira Wisesa, Holden Makmur Atmawidjaja, Sayed Muhammad Mulyadi.

Dua Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Bangka Barat yang dimohonkan pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokop dan Sukirman-Safri. Keduanya, mempercayakan pada Badan Bantuan dan Advokasi Hukum Partai Nasional Demokrat (BAHU Nasdem). Sekitar 20-an advokat dari BAHU Nasdem yang diketuai Taufik Basari dilibatkan untuk menangani perkara Teluk Bintuni dan Bangka Barat.

Nama Taufik Basari praktis ada di surat kuasa semua perkara bersama sejumlah nama advokat lain. Diantaranya, Regginaldo Sultan, Wibi Andrino, Parulian Siregar, Wahyudi, Muhammad Gaya Rizanka Yara, Iskandar Zulkarnaen, Rahmat Taufit dan lain-lain. Termasuk perkara daerah biasanya advokat dari dewan pimpinan daerah atau cabang partai dilibatkan.

Firma hukum Heru Widodo Law Office (HWL) juga menangani 1 perkara yang lolos dismissal process yakni sengketa Pilkada Kuantan Singingi yang dimohonkan Indra Putra-Komperensi. Pemenang Pilkada Kuantan Sengingi pasangan Mursini-Halim ditangani Kantor Hukum Ihza & Ihza Law Firm bersama Kantor Hukum Asep Ruhiat & Partners yang berkedudukan di Pekan Baru.

HWL menerjunkan 5 advokat yakni Heru Widodo, Novitriana Arozal, Supriyadi, Aan Sukirman, dan Dhimas Pradana. Sisanya, 1 perkara pilkada Teluk Bintuni sebagai pihak terkait, pasangan Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy. Perkara ini HWL bergabung dengan Firma Hukum Alfonso & Partners yang juga menangani 1 perkara lain sebagai pemohon pasangan Safi Puwah-Faruk Bahanan di Pilkada Kepulauan Sula. Ada puluhan advokat yang dilibatkan antara lain Rudy Alfonso, Misbahuddin Gasma, Samsul Huda, dan Mona Bidayati.

Heru Widodo mengaku sudah mempersiapkan 39 saksi dan 1 ahli di dua perkara ini. “Di perkara pilkada Teluk Bintuni selisih kemenangan pasangan Daniel-Yohanis hanya 7 suara dengan Pemohon. Nanti, kita berhadapan dengan Tim Kuasa Hukum BAHU Nasdem yang membela pasangan Petrus Kasihiw-Matret Kokow,” kata Heru Widodo saat dihubungi hukumonline di Jakarta, Kamis (28/1).

Meski selisih 7 suara, dia meyakini permohonan Pilkada Teluk Bintuni bakal ditolak MK. Sebab, bukti C-1 berhologram perolehan suaranya sesuai penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Teluk Bintuni. “Kita tidak khawatir karena bukti C-1 sesuai penetapan KPU Teluk Bintuni, sehingga kita yakin permohonan ini ditolak,” kata dia optimis.

Heru meminta pemungutan suara ulang, khususnya di beberapa TPS yang diduga kuat terjadi pelanggaran dan ketidaknetralan dalam Pilkada Kabupaten Singingi. “Kalau Pilkada Singingi selisih 348 suara atau 0,22 persen dengan pasangan pemenang, Mursini-Halim yang dibela Yusril Ihza Mahendra dan Asep Ruhiat. Tetapi, kita yakin menang.”

Ahli yang akan dihadirkan, jelas Heru,  menjelaskan jenis dan bentuk pelanggaran apa saja yang bisa menyebabkan pemungutan suara ulang. “Sesuai UU Pilkada disebutkan jenis-jenis pelanggarannya, seperti pencoblosan lebih dari sekali oleh satu pemilih,” katanya.

Hal senada dikatakan Koordinator BAHU DPP Partai Nasdem Taufik Basari. Pihaknya sudah mempersiapkan masing-masing 5 saksi di sengketa Pilkada Bangka Barat dan Teluk Bintuni, khususnya saksi-saksi yang mengikuti semua rangkaian proses pemungutan suara. “Mulai pencoblosan suara di TPS, penghitungan, dan pencatatan di C-1 KWK dan C-1 KWK Plano (ukuran besar),” kata Taufik Basari.

Dia mengungkapkan pemohon Pilkada Kabupaten Bangka Barat hanya selisih 250 suara atau 0,30 persen dengan pasangan pemenang Parhan Ali-Markus. Pemenang Pilkada Bangka Barat ini diwakili Tim BBHA Pusat PDI-P yang diwakili Sirra Prayuna Dkk. “Tidak ada strategi khusus, kita dalilkan sesuai fakta saja. Tetapi, kita optimis dua perkara ini bisa menang karena sesuai fakta telah terjadi serangkaian pelanggaran di lapangan,” klaimnya.
Tags:

Berita Terkait