Pengacara Luthfi Minta Hakim Diganti
Berita

Pengacara Luthfi Minta Hakim Diganti

Karena dianggap sudah lebih dulu menilai Luthfi bersalah.

NOV
Bacaan 2 Menit
Pengacara Luthfi Minta Hakim Diganti
Hukumonline

Belum juga sejumlah karyawan PT Indoguna Utama didengar kesaksiannya, untuk terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, pengacara Luthfi, Mohammad Assegaf mengajukan permintaan. Majelis hakimdiminta untuk mengganti salah seorang hakim anggota, Purwono Edi Santoso.

Purwono merupakan ketua majelis hakim terdakwa dua Direktur Indoguna, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Majelis hakim menyatakan keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama Luthfi, Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

Bahkan surat dari pengacara telah dikirimkan pada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Purwono diganti. Menurut Assegaf, Purwono telah memiliki sikap mengenai posisi Luthfi dalam perkara pengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Sikap tersebut berpotensi membuat persidangan tidak berjalan objektif.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kami, seyogyanya Bapak Purwono yang telah menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti bersama-sama Arya dan Juard Effendi, tidak ikut serta dalam perkara ini. Menurut pendapat kami, Bapak Purwono sudah punya sikap terlebih dahulu bahwa terdakwa terbukti bersalah,” katanya, Senin (22/7).

Assegaf beralasan, seorang hakim yang menyidangkan suatu perkara tidak boleh mempunyai sikap bahwa terdakwa bersalah. Sesuai Pasal 158 KUHAP, hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah tidaknya terdakwa.

Hakim Purwono dikhawatirkan akan menunjukan sikap atau penyataan yang terlalu dini mengenai salah tidaknya Luthfi dalam perkar ini. Apabila hakim sudah beranggapan Luthfi terbukti bersalah, Assegaf menilai, sikap tersebut akan mengenyampingkan asas praduga tidak bersalah.

Oleh karena itu, Assegaf keberatan dengan keberadaan Purwono sebagai hakim anggota. Dia meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengganti Purwono dengan hakim lain yang belum pernah menyidangkan perkara pengurusan kuota impor daging.

Tags:

Berita Terkait