Pengacara Tuding Pemilik MNC TV Telah Contempt of Court
Aktual

Pengacara Tuding Pemilik MNC TV Telah Contempt of Court

MNC Tutut

ANT
Bacaan 2 Menit
Pengacara Tuding Pemilik MNC TV Telah Contempt of Court
Hukumonline
Pengacara Harry Ponto menilai sikap pemilik MNC TV yang tidak mengindahkan putusan Mahkamah Agung (MA) adalah bentuk pelecehan atau "contempt of court" terhadap lembaga hukum.

"Tidak diindahkannya putusan MA, sehingga wibawa MA dipertaruhkan," kata Harry Pontoh pada diskusi "Keadilan dalam Kasus Televisi Pendidikan Indonesia", di Jakarta, Kamis (23/1).

Harry Ponto yang merupakan kuasa hukum pemilik PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut, mengatakan hal tersebut, menyusul putusan kasasi MA perihal konflik MNC-TPI yang belum juga dilaksanakan oleh pemilik MNC TV.

Menurutnya, ketidakpatuhan pemilik MNC TV adalah bentuk pelecehan terhadap lembaga hukum, yang membuat wibawa lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu menjadi pertaruhan.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan pemilik PT CTPI soal kepemilikan TPI. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim MA menyatakan Rapat Umum Pemegang saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Berkah Karya Bersama, pada 18 Maret 2005, dinyatakan tidak sah.

Dalam RUPSLB, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dengan memegang Surat Kuasa (Power of Attonery), pada 3 Juni 2003, melakukan perubahan jajaran direksi TPI sesuai dengan yang tertuang dalam Akta Nomor 16 dan 17, memutuskan, kepemilikan Tutut di TPI yang semula 100 persen, terdelusi sehingga tinggal 25 persen.

Sementara itu, RUPSLB yang dilakukan PT CTPI, pada 17 Maret 2005, dinyatakan sah oleh MA. RUPSLB ini diadakan oleh Tutut dan pemegang saham lainnya, yakni PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi untuk merombak jajaran direksi dan dewan komisaris TPI versi PT CTPI.

Perkara dengan No Register 862 K/PDT/2013 ini diputus pada 2 Oktober 2013 oleh Majelis Hakim MA yang yakni Sofyan Sitompul, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.

Menurut Harry, putusan MA ini tidak bersifat menghukum tapi menyatakan mana yang berhak dan tidak. Secara prinsip, lanjutnya, setiap pergantian direksi ditutup melalui RUPS, dimana direksi lama selesai dan diganti direksi baru.

Harry Ponto juga menyatakan sedang mengkaji untuk mempidanakan pemilik MNC TV, yang dinilai telah menguasai harta orang lain yang bukan miliknya. "Kalau ada seseorang menguasai harta orang lain, itu pidana atau setidaknya penggelapan," katanya.
Tags:

Berita Terkait