Sejarah dan Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat
Terbaru

Sejarah dan Pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat

Hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum. Kemudian, hukum privat mengatur hubungan antara sesama manusia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Pada klasifikasi berdasarkan kepentingannya, hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dan kepentingan negara yang dalam kedudukannya bukan sebagai penguasa, adalah hukum privat. Sedangkan hukum publik adalah hukum yang mengatur atau melindungi kepentingan-kepentingan negara sebagai penguasa.

Pendapat ini sejalan dengan pendapat van Apeldoorn yang membagi peraturan hukum antara hukum publik dan hukum privat atas dasar kepentingan yang dilindungi oleh peraturan hukum tersebut. Hukum publik mengatur kepentingan umum (publik), sedangkan hukum privat mengatur kepentingan khusus atau privat.

Namun pembagian hukum atas kepentingan yang dilindungi ini dinilai E. Utrecht sebagai hal yang kurang tepat. Sebab, menurut Utrecht dalam Pengantar dalam Hukum Indonesia, hukum publik maupun hukum privat bisa saja mengatur suatu kepentingan umum. Perbedaan pendapat, sebagaimana pandangan Utrecht dan Sanusi, bukanlah hal baru dalam pembagian hukum publik dan hukum privat.

Sehubungan dengan itu, Sudikno Mertokusumo mengatakan bahwa pembagian hukum publik dan hukum privat merupakan pembagian klasik yang meski banyak diperdebatkan tetapi masih dipergunakan hingga sekarang.

Mertokusumo mengungkapkan bahww menurutnya, hukum publik lazimnya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. Hukum publik ini adalah keseluruhan peraturan yang merupakan dasar negara untuk mengatur pula bagaimana caranya negara melaksanakan tugasnya, jadi merupakan perlindungan kepentingan negara. Oleh karena memperhatikan kepentingan umum, maka pelaksanaan peraturan hukum publik dilakukan oleh penguasa.

Berbeda dengan hukum publik, hukum privat adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lainnya dalam pergaulan masyarakat. Selain hukum dalam pergaulan masyarakat melahirkan hukum benda dan hukum perikatan, masih ada bidang hukum perdata lain yaitu hukum waris yang mengandung unsur keluarga dan hukum benda.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlanggananHukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait