Penggugat Susu Formula ke Komisi Informasi
Aktual

Penggugat Susu Formula ke Komisi Informasi

Inu
Bacaan 2 Menit
Penggugat Susu Formula ke Komisi Informasi
Hukumonline

Komisi Informasi Pusat akan disambangi pengacara David Tobing, hari ini, Rabu (16/2) siang. David adalah pengacara yang memenangkan gugatan kasasi di Mahkamah Agung (MA) dalam kasus susu formula terkontaminasi bakteri enterobacter sakazakii.

 

“Hanya konsultasi,” terang Komisioner KI Pusat Abdul Rahman Ma’mun ketika dihubungi.

 

Seperti diketahui, MA memenangkan gugatan David karena pemerintah tak mengumumkan produksi susu formula mana saja yang terkontaminasi bakteri tersebut. Adapun susu formula yang terkontaminasi bakteri itu adalah hasil penelitian Institut Pertanian Bogor (IPB).

 

David, pada saat sama ketika dihubungi juga membenarkan agenda konsultasi dengan KI Pusat. “Sekadar konsultasi karena ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait keterbukaan informasi,” sebutnya.

 

Rahman Ma’mun menerangkan, David mendaftarkan gugatan tatkala UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi belum disahkan. Namun, putusan kasasi MA terjadi setelah UU berlaku dan masuk kategori informasi yang dapat diketahui publik. Karena itu, seharusnya dengan salinan putusan kasasi, pengadilan tingkat pertama dapat mengeksekusi untuk mendapatkan hasil penelitian studi IPB.

Tags: