Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing
Utama

Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing

Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo menambahkan, upaya hukum itu ditempuh karena pemerintah dinilai tak mempertimbangkan masukan dari para pengusaha yang dirugikan dengan terbitnya peraturan yang ditetapkan November tahun lalu itu. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan. 

Bukan hanya perusahaan outsourcing dan pemberi pekerjaan, tapi juga pekerja. Karena, regulasi itu membatasi kegiatan bisnis outsourcing. Ujungnya, banyak perusahaan outsourcing yang tutup karena tak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Sedangkan perusahaan pemberi pekerjaan kesulitan mendapat pekerja untuk dipekerjakan di sektor kegiatan penunjang. 

Sementara, pekerja outsourcing terpaksa kehilangan pekerjaan karena perusahaan outsourcing tempat dia bekerja kontraknya tak diperpanjang oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Saat ini, Wisnu memperkirakan jumlah perusahaan outsourcing yang tak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan pemberi pekerjaan semakin banyak. 

“Permohonan uji materi dilakukan oleh para pemohon dengan harapan untuk menjaga iklim dunia usaha supaya tetap kondusif dan hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” kata Wisnu.

Sementara, anggota Kadin sekaligus Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanudin Rachman, mengatakan LKS Tripartit Nasional (Tripnas) tak dimaksimalkan dalam pembentukan Permenaker ini. Kemenakertrans terkesan terburu-buru dalam menerbitkan peraturan itu tanpa memperhatikan pendapat anggota LKS Tripnas, khususnya dari unsur pengusaha. 

Hasanudin mengaku baru mendapat undangan sidang pleno LKS Tripnas untuk membahas Permenaker sehari sebelum peraturan itu disahkan. Hasanudin merujuk Konvensi ILO No. 155, yang menyatakan setiap keputusan terkait ketenagakerjaan harus dibahas oleh lembaga tripartit. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait