Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing
Utama

Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing

Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit

“Makanya Apindo ikut jadi pemohon untuk uji materi Permenakertrans (Outsourcing,-red),” ujar Hasanudin yang juga anggota LKS Tripnas itu.

Terpisah, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan pada saat pembentukan Permenaker Outsourcing, pemerintah sudah berupaya untuk mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah serta pihak terkait lainnya. Pembahasan itu sudah dilakukan lewat LKS Tripnas.

Irianto mengingatkan bahwa fungsi dari LKS Tripnas adalah memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Sedangkan keputusan terakhir dari pembahasan itu dilakukan oleh pemerintah. “Dalam pembahasan itu kami melibatkan semua pihak,” tuturnya kepada hukumonlinelewat telepon, Kamis (28/2).

Namun Irianto enggan mengomentari isi dari uji materi para pengusaha. Alasannya, dia mengaku belum mengetahui dengan jelas apa saja yang diajukan dalam uji materi tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan mempelajari materi yang diajukan para pengusaha ke MA itu. Kemungkinan, pekan depan Kemenakertrans akan menyikapi uji materi tersebut.

Tags:

Berita Terkait