Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online
Utama

Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online

Salah satu ketentuan COD menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Penjelasan Perusahaan E-Commerce Soal Ketentuan COD Belanja Online
Hukumonline

Permasalahan belanja online dengan sistem cash on delivery (COD) bermunculan saat ini. Kondisi ini tidak lepas karena konsumen ingin terhindar dari penipuan belanja online sehingga memeriksa terlebih dulu barang pesanan sebelum membayar. Padahal, berdasarkan aturan main COD belanja online, pembeli tidak boleh membuka pesanan sebelum pembayaran. Alhasil, jika barang pesanan tersebut tidak sesuai, pembeli menolak membayar kepada kurir.

Permasalah tersebut semakin bertambah karena pembeli melampiaskan keluhannya tersebut kepada kurir. Padahal, kurir tersebut tidak mengetahui detail transaksi belanja online antara pembeli dan penjual. Bahkan, keluhan tersebut disampaikan dengan penghinaan hingga ancaman senjata tajam. Sehingga, permasalahan tersebut menimbulkan permasalahan hukum baru.

AVP Marketplace Strategy & Merchant Policy Bukalapak, Baskara Aditama menjelaskan sejak Agustus 2020 pihaknya telah menghadirkan metode Cash on Delivery (COD). Dia mengatakan metode tersebut dikembangkan selain untuk menyediakan pengalaman berbelanja yang nyaman, aman dan mudah. Selain itu, metode COD juga untuk memberikan pilihan layanan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses bank juga dikarenakan masih tingginya kesenjangan dalam literasi digital.

“Metode COD ini merupakan bagian dari upaya untuk terus melanjutkan inisiatif mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia, sebagai bagian dari realisasi misi kami, a fair cconomy for all,” jelas Baskara saat dihubungi Hukumonline, Jumat (29/5).

Sehubungan maraknya kasus COD saat ini, Baskara menyayangkan berbagai peristiwa tersebut terjadi. Dia berharap peristiwa serupa tidak akan terulang kembali. Baskara menyampaikan Bukalapak memberlakukan peraturan bagi pelapak dan juga pengguna. Salah satu ketentuan tersebut menyatakan pembeli harus melakukan pembayaran secara tunai dan penuh sesuai yang ada pada detail tagihan atau label pengiriman ke kurir sebelum menerima atau membuka paket.

“Pembeli tidak diperbolehkan membuka pesanan sebelum menyelesaikan pembayaran. Apabila setelah menerima barang, terdapat kendala pada paket pembeli dapat melakukan ajukan bantuan di BukaBantuan,” jelas Baskara.

Apabila belanja tersebut tidak sesuai dengan pesanan, Bukalapak menyediakan layanan komplain. Pembeli dapat mengajukan komplain barang (retur) selama 2x24 jam sejak barang dinyatakan sudah sampai menurut tracking jasa pengiriman. Jika tidak ada pengajuan komplain hingga batas waktu tersebut, maka pembeli tidak akan bisa mengajukan komplain lagi dan uang pembayaran akan langsung diteruskan ke pelapak. Solusi yang ditawarkan antara lain pengembalian uang, penggantian barang dan penambahan barang.

Tags:

Berita Terkait