Pentingnya Peran Konsultan Hukum dan KI dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual
Utama

Pentingnya Peran Konsultan Hukum dan KI dalam Pendaftaran Kekayaan Intelektual

Beberapa peran penting konsultan hukum dan KI adalah memberikan sosialisasi pemahaman dasar perlindungan, mengidentifikasi KI Perusahaan, penelusuran KI dan menganalisa hasil penelusuran, pengajuan permohonan dan pemantauan proses pendaftaran, termasuk melakukan uji tuntas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Partner K&K Advocates Risti Wulansari. Foto: RES
Partner K&K Advocates Risti Wulansari. Foto: RES

Hak atas kekayaan intelektual (HKI) merupakan hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau suatu kelompok. Hal ini berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial. Terdapat enam jenis KI yaitu merek dan indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, paten, desain industri, hak cipta dan rahasia dagang.

Menurut Partner K&K Advocates Risti Wulansari, perlindungan KI memberikan banyak manfaat kepada pihak yang mendaftarkan. Dalam konteks ini, perlindungan KI diperlukan sebagai basis hukum penggunaan, komersialisasi dan monetisasi, aset perusahaan dalam hal corporate action, dan melindungi dari potensi pelanggaran terhadap atau dari pihak ketiga.

Adapun sistem pendaftaran KI di Indonesia dibagi atas banyak jenis dan kelas. Bahkan dalam satu produk misalnya, bisa terdapat beberapa perlindungan KI, contohnya dalam sebuah laptop. Perlindungan KI dalam sebuah laptop adalah merek, desain tata letak sirkuit terpadu terkait chip, desain industri yakni bentuk laptop secara keseluruhan, dan paten seperti fitur untuk membuka laptop (flip).

Baca Juga:

Dengan demikian, Risti menjelaskan bahwa pemilik produk dapat mendaftarkan beberapa bentuk perlindungan KI terhadap satu produk yang mereka keluarkan. Namun tak sedikit pelaku usaha atau pemilik KI masih kebingungan dengan mekanisme pendaftaran KI misalnya apakah boleh satu merek didaftarkan di berbagai kelas dan jenis, atau satu produk bisa mendapatkan perlindungan KI apa saja.

Sehingga pelaku usaha atau pemilik KI membutuhkan bantuan konsultan hukum dan KI untuk menyelesaikan proses pendaftaran KI. Risti menyebut bahwa peran konsultan hukum dan KI cukup penting karena bisa memberikan sosialisasi pemahaman dasar perlindungan, mengidentifikasi KI Perusahaan, penelusuran KI dan menganalisa hasil penelusuran, pengajuan permohonan dan pemantauan proses pendaftaran, termasuk melakukan uji tuntas.

“Peran konsultan hukum dan KI itu penting. Karena bisa melakukan pengelolaan portofolio juga, analisa potensi pelanggaran, pendampingan Perkara KI, dan pemantauan KI milik pihak ketiga,” kata Risti dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Pemanfaatan dan Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam Segi Hukum dan Bisnis di Era Kini”, Kamis (6/4).

Di sisi lain, meskipun KI sudah didaftarkan dan mendapatkan perlindungan tidak menjamin terhindar dari sengketa. Jika muncul sengketa, terdapat tiga alternatif langkah hukum terhadap sengketa KI yakni pertama, lewat jalur gugatan perdata untuk jenis gugatan pelanggaran, pembatalan, dan penghapusan, di mana gugatan perdata tersebut dimohonkan ke Pengadilan Niaga. Kedua, mediasi atau Alternative Dispute Resolution (ADR), dan ketiga lewat jalur pidana dengan pelaporan kepada penyidik POLRI atau PPNS DJKI, atau laporan polisi.

Jika ingin menempuh jalur pidana, pemilik KI terlebih dahulu harus melakukan pemantauan KI, apakah terjadi pelanggaran atau tidak. Jika sudah mengantongi bukti awal adanya pelanggaran maka bisa mengajukan laporan polisi. Melakukan koordinasi dengan penyidik POLRI dan juga saksi ahli, melakukan raid action, lalu masuk ke penyelesaian atau naik ke pengadilan.

“Kalau gugatan atau upaya hukum perdata terkait KI, kecuali Rahasia Dagang, itu diajukan pada Pengadilan Niaga, yang memiliki kompetensi untuk mengadili seluruh perkara hak kekayaan intelektual (syarat formil) pada tingkat pertama. PN Niaga berada di lima kota besar yakni DKI Jakarta, Makassar, Medan, Surabaya dan Semarang,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait