Upaya Hukum Jika Hak Cipta Dibajak
Utama

Upaya Hukum Jika Hak Cipta Dibajak

Pencipta sebuah karya berhak untuk memperjuangkan haknya khususnya jika terjadi pelanggaran ciptaan yang merupakan miliknya.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Instagram Live Hukumonline x Ubud Writers & Readers Festival 'Pembajakan, Bentuk Pelanggaran Hak Cipta, dan Langkah Hukum yang Tersedia. Foto: WIL
Instagram Live Hukumonline x Ubud Writers & Readers Festival 'Pembajakan, Bentuk Pelanggaran Hak Cipta, dan Langkah Hukum yang Tersedia. Foto: WIL

Pelanggaran hak cipta kian marak terjadi di zaman modern saat ini. Pada dasarnya pelindungan hak cipta diberikan secara otomatis sejak karya cipta tersebut dihasilkan. Namun, agar hak cipta memiliki bukti otentik dalam hal pembuktian di pengadilan, maka hak cipta harus didaftarkan oleh penciptanya.

Pencipta sebuah karya berhak untuk memperjuangkan haknya khususnya jika terjadi pelanggaran ciptaan yang merupakan miliknya. Mengutip Pasal 95 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terdapat tiga bentuk sengketa terkait hak cipta yaitu perbuatan melawan hukum, perjanjian lisensi, dan sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau royalti.

“Sengketa hak cipta bisa dihindari dengan melakukan klaim hak cipta terlebih dahulu, pengklaiman ini bisa dilaporkan melalui Kementerian Hukum dan HAM sehingga pencipta mendapatkan dokumen resmi sebagai bukti ciptaan tersebut milik kita,” tutur Ratri Ninditya selaku Koordinator Peneliti Kebijakan Seni Budaya Koalisi Seni.

Baca Juga:

Ninin sapaan akrabnya, menyatakan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan agar hak cipta seorang pencipta dilindungi. Hal ini jarang di sosialisasikan, sehingga masih terjadi gap antara peraturan dengan seniman.

“Pertama kita catatkan hak cipta di Kemenkumham, walaupun hak cipta itu berlaku secara otomatis tetapi kalau ada apa-apa kita butuh bukti pendukung. Untuk itu kita lakukan dengan pencatatan di Kemenkumham,” jelasnya.

Selain pencatatan di Kemenkumham, Ninin turut mengimbau para seniman yang membuat lisensi dengan pihak lain untuk harus mencatatkan lisensi itu di Kemenkumham.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait