Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase menghimbau kepada pemerintah daerah dan perguruan tinggi berperan aktif membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melindungi kekayaan intelektual (KI).
“Peran pemerintah sangat penting untuk bisa menciptakan iklim kekayaan intelektual di seluruh daerah. Saya mengimbau pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota untuk segera membuat peraturan daerah terkait kekayaan intelektual,” kata Fajar Lase dikutip dari laman resmi DJKI Kemkumham, Rabu (21/9).
Menurutnya, daerah-daerah yang sudah membentuk peraturan daerah (Perda) terkiat KI, mereka dengan mudah dapat menginventarisasi seluruh potensi KI yang ada di daerahnya.
“Bahkan juga mereka bisa mendorong perusahaan-perusahaan memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk mendukung pelaku UMKM mendaftarkan kekayaan intelektualnya,” ucap Fajar Lase.
Baca Juga:
- KI Sebagai Jaminan Utang, Perbankan Diingatkan Terapkan Prinsip Kehati-hatian
- Syarat Kekayaan Intelektual Dapat Diajukan Sebagai Jaminan
- Tiga Masalah Utama HKI Sebagai Jaminan Utang
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pembentukan hukum terkait KI di tingkat provinsi dan kabupaten kota memiliki korelasi yang sangat signifikan terhadap perekonomian daerah dan negara.
“Dikarenakan pertumbuhan kesadaran kekayaan intelektual yang tinggi akan meningkatkan perekonomian,” ujar Fajar Lase.