Pentingnya Transaksi Uang Tunai Dibatasi
Utama

Pentingnya Transaksi Uang Tunai Dibatasi

Pemerintah dan diminta segera membahas RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal ini. Aturan ini diharapkan mampu mencegah tindak pidana transaksi keuangan yang kerap menggunakan uang tunai.

CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Aturan tersebut mewajibkan agar setiap transaksi dengan nilai di atas Rp100 juta dilakukan secara non-tunai. Nantinya, transaksi nontunai tersebut dapat dilakukan pada perusahaan jasa keuangan (PJK) yang menyelenggarakan jasa pembayaran, seperti bank, penyelenggara pos, penyelenggara alat pembayaran dengan menggunakan kartu, penyelenggara transfer dana.

 

Konsekuensi hukum pelanggaran aturan tersebut berupa sanksi administratif. Selain itu, pembatalan perjanjian juga dapat terjadi pada setiap transaksi yang wajib dilakukan secara non-tunai.

 

RUU PTUK ini juga memberi pengecualian pada transaksi tunai di atas Rp 100 juta, seperti diatur Pasal 9 ayat (1). Ada 12 jenis transaksi yang dikecualikan yakni transaksi uang kartal yang diakukan PJK dengan pemerintah dan bank sentral; transaksi antar PJK dalam rangka kegiatan usaha masing-masing; penarikan tunai dari bank dalam rangka pembayaran gaji atau pensiun; pembayaran pajak dan kewajiban lain kepada negara  dan transaksi untuk melaksanakan putusan pengadilan.

 

Selanjutnya, pengecualian aturan tersebut juga berlaku pada transaksi kegiatan pengolahan uang; transaksi biaya pengobatan; transaksi penanggulangan bencana alam; transaksi pelaksanaan penegakkan hukum; transaksi penempatan atau penyetoran ke PJK; transaksi pembelian mata uang asing dan transaksi di daerah yang belum terdapat PJK atau sudah tersedia namun belum memiliki infrastruktur sistem pembayaran memadai.

 

Tak mengganggu bisnis

Ketua Tim Penyusun RUU PTUK, Yunus Husein menerangkan RUU PTUK ini tidak mengganggu kegiatan bisnis di Indonesia. Saat menyusun RUU sejak 2014, pihaknya telah melibatkan Bank Indonesia sebagai regulator dalam sistem pembayaran. “Ini tidak akan mengganggu ease of doing business. Dengan sistem ini justru akan lebih mempercepat transaksi karena dengan tunai lebih repot,” kata Yunus.

 

Dia menilai batasan maksimal Rp 100 juta tersebut berdasarkan kajian dan praktik di beberapa negara. Di Pasal 30 UU TPPU itu Rp100 juta batasnya. Di mana-mana, lintas batas negara memang banyak pakai Rp100 juta. Yang di atas Rp100 juta dianggap bernilai tinggi, kalau yang di bawah itu dianggap ritel," kata dia saat ditemui dalam kesempatan yang sama.

 

Yunus menjelaskan memang terdapat beberapa industri tertentu yang tidak bisa lepas dari transaksi tunai. Sehingga, dia mengatakan PPATK bersama BI membuka ruang pada industri tertentu sebagai pengecualian dan dapat menggunakan transaksi tunai di atas Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait